Iuran Naik 60 persen, BPJS Kesehatan Bakal Surplus Rp 4,8 Triliun

Rabu, 7 Agustus 2019 08:55 WIB

Suasana ruang tunggu pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tipe D Kebayoran Lama, Jakarta Selatan tampak normal dan tak ada antrean menular meski harus melayani tambahan rujukan dari Puskesmas setelah terbitnya Berdasarkan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Tahun 2018 soal rujukan berjenjang. Rabu, 3 Oktober 2018. Tempo/Fajar Pebrianto

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN mengusulkan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk anggota mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) naik sekitar 60 persen. Usulan itu telah disorongkan kepada pemerintah setelah Wakil Presiden Jusuf Kalla menyetujui adanya kenaikan premi iuran jaminan kesehatan pada Juli lalu.

Wakil Ketua Komisi Kebijakan DJSN, Ahmad Anshori, memperkirakan dengan besaran persentase kenaikan iuran tersebut, defisit anggaran BPJS Kesehatan akan terselesaikan dalam 2 tahun mendatang. "Malah BPJS Kesehatan akan surplus Rp 4,8 triliun pada 2020-2021," ujarnya dalam pesan pendek, Rabu, 7 Agustus 2019.

BPJS Kesehatan sebelumnya diprediksi bakal menanggung defisit lagi hingga Rp 28 triliun pada akhir tahun ini. Karena itu, sejumlah pihak menyatakan salah satu solusi untuk mempersempit celah defisit ialah menaikkan angka iuran.

Ihwal usulan kenaikan iuran, Ahmad mengatakan DJSN menyorongkan besaran nilai premi baru beserta pertimbangannya. Ia merinci, kelas I akan naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 120 ribu. Sedangkan kelas II naik dari semula Rp 51 ribu menjadi Rp 80 ribu. Kemudian, iuran kelas III diusulkan naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu.

Ahmad menjelaskan, usulan kenaikan premi didasari oleh tiga hal. Di antaranya menyesuaikan nilai keekonomian pelayanan jaminan kesehatan nasional,
meningkatkan atau merekomposisi tarif pelayanan, dan menjaga kelangsungan program jaminan kesehatan.

Secara terpisah, Kepala Bagian Humas BPJS Kesehatan Mohammad Iqbal Maaruf mengatakan DJSN memiliki wewenang untuk mengusulkan kenaikan premi kepada pemerintah. "Kenaikan (iuran) semestinya diusulkan DJSN," katanya dalam pesan pendek.

Hal itu sesuai dengan yang tertuang pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Dalam Pasal 17 termaktub aturan DJSN berwenang mengajukan kebijakan investasi dana jaminan sosial nasional. Selain itu, DJSN berhak melakukan kajian, penelitian, memantau, mengevaluasi, dan melakukan sinkronisasi penyelenggaraan program jaminan sosial.

BPJS Watch sebelumnya telah memberikan pandangannya terhadap besaran kenaikan iuran dana BPJS Kesehatan untuk peserta PBPU. Koordinator Bidang Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, berpendapat kenaikan iuran untuk semua kelas maksimal Rp 5.000. Kenaikan itu disesuaikan dengan kemampuan fiskal masyarakat. “Kenaikan Rp 4.000 sampai Rp 5.000 itu berlaku untuk kelas II,” ujar Timboel saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Juli 2019 lalu.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Berita terkait

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

4 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

5 hari lalu

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

Kehadiran aplikasi Mobile JKN kemudahan layanan kesehatan bagi peserta JKN

Baca Selengkapnya

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

14 hari lalu

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Indonesia Terancam Twin Deficit, Apa Itu?

16 hari lalu

Pengamat Sebut Indonesia Terancam Twin Deficit, Apa Itu?

Indonesia berisiko menghadapi kondisi 'twin deficit' seiring dengan menurunnya surplus neraca perdagangan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Sepakat Jaga Defisit Anggaran 2025 3 Persen, Apindo: Penyusunan RAPBN Mesti Displin

23 hari lalu

Pemerintah Sepakat Jaga Defisit Anggaran 2025 3 Persen, Apindo: Penyusunan RAPBN Mesti Displin

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menanggapi soal keputusan pemerintah menjaga defisit APBN 2025 di bawah 3 persen.

Baca Selengkapnya

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

28 hari lalu

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

Program JKN disebut telah mencegah 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih parah akibat pengeluaran biaya kesehatan rumah tangga.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

29 hari lalu

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BPJS Kesehatan kembali menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

33 hari lalu

4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Begini syarat dan ketentuan jika korban kecelakaan dapat ditanggung BPJS.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

38 hari lalu

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

Terdapat jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga Pekerja Penerima Upah. Berikut perbedaannya.

Baca Selengkapnya

268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

38 hari lalu

268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan per Februari 2024, terdapat 268 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Selengkapnya