Menteri Susi Serukan Illegal Fishing Jadi Kejahatan Lintas Negara
Reporter
Dias Prasongko
Editor
Rahma Tri
Senin, 22 Juli 2019 19:28 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyerukan agar illegal, unreported and unregulated (IUU) fishing diberi label sebagai kejahatan transnasional atau lintas negara. Di depan perwakilan negara-negara di Afrika, Menteri Susi berharap IUU Fishing bisa masuk sebagai salah satu resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa.
"Kami menggalang komitmen bersama dan aksi bersama. Kalau ada komitmen, ada aksi bersama, sudah tertulis semua, mereka akan setuju soal transnasional organization crime kita labelkan ke IUU fishing," kata Menteri Susi di Gedung Mina Bahari III, Jakarta Pusat, Senin 22 Juli 2019.
Adapun pernyataan Susi tersebut terlontar saat dirinya memberikan sambutan dalam acara "International Fish Force Academy of Indonesia Regional Training for Investigators and Prosecutors for African Countries". Dalam acara ini, sebanyak 11 orang perwakilan dari lima (5) negara di Afrika yakni Tanzania, Madagascar, Mauritius, Mozambique dan Namibia.
Workshop itu digelar guna menindaklanjuti hasil kesepakatan Pemerintah Indonesia dalam forum Indonesia-Africa Maritime Dialoge yang diselenggarakan pada 29 Oktober 2019. Selain pelatihan itu, Kementerian juga mengelar sejumlah pelatihan lain seperti fish farming, akuakultur dan juga pelatihan untuk coastal fishing.
Menteri Susi bercerita, dirinya melihat kapal-kapal asing yang pernah tertangkap ternyata memiliki banyak bendera. Kapal-kapal tersebut bahkan memiliki berbagai macam izin penangkapan ikan dari berbagai negara. Kapal itu, bahkan memperkerjakan nahkoda hingga anak buah kapal dari berbagai negara.
Karena itu, kegiatan yang berkaitan dengan IUU Fishing sangat layak untuk dimasukkan sebagai kejahatan transnasional atau lintas negara. Menurut Susi, saat ini baru ada 16 negara yang telah berkomitmen atau menyepakati bahwa IUU Fishing adalah kejahatan lintas negara.
Susi pun juga mengatakan, dirinya ingin mendorong IUU Fishing untuk masuk sebagai salah satu resolusi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Sedangkan, untuk bisa masuk sebagai salah satu resolusi PBB perlu komitmen sebanyak 70 negara anggota.
Selain itu, pemilik maskapai Susi Air ini juga mendorong lain untuk bisa membuka akses terhadap data Vessel Monitoring System (VMS) atau Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP). Dia mengatakan pembukaan data ini penting sebagai upaya pencegahan illegal, unreported dan unregulated (IUU) fishing.
"Pembukaan ini adalah bagian dari kooperasi bersama negara lain supaya bisa berbagi informasi terkait kondisi dan keberadaan kapal, karena banyak negara belum mau membuka data VMS-nya," kata Menteri Susi.
DIAS PRASONGKO