Babel Jadi Pilot Project Tata Kelola Pertambangan Mineral
Reporter
Servio Maranda (Kontributor)
Editor
Rahma Tri
Rabu, 10 Juli 2019 16:33 WIB
TEMPO.CO, Pangkalpinang - Membaiknya pengelolaan mineral timah dari hulu ke hilir nmembuat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditunjuk sebagai daerah percontohan atau pilot project tata kelola pertambangan mineral di Indonesia. Koordinasi dan kerja sama seluruh pihak terkait dinilai berhasil mengurangi sengkarut pertambangan di Babel.
Baca juga: Luhut: Revisi UU Minerba Tetap Jalan
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Indra Krismayadi mengatakan, saat ini jumlah penanganan tindak pidana illegal mining juga jauh menurun dibandingkan tahun lalu.
"Periode Januari hingga Juni 2019 cuma empat tindak pidana yang kita tangani. Berbeda dengan periode yang sama tahun lalu dengan 10 jumlah tindak pidana. Sinergi yang baik antar pihak terkait hingga membuat Babel menjadi percontohan pengelolaan tambang mineral di Indonesia," ujar Indra kepada wartawan, Rabu, 10 Juli 2019.
Indra menuturkan, Bangka Belitung merupakan penghasil timah terbesar kedua di dunia setelah Cina dengan kapasitas produksi 84 ribu ton per tahun. Sebagai mata pencaharian utama masyarakat, kata dia, tata kelola perlu diatur dengan baik agar hasil bisa dinikmati masyarakat dan proses produksi dari hulu ke hilir sesuai dengan aturan.
"Membaiknya tata kelola ini membuat penerimaan pajak meningkat dan berkontribusi besar bagi pembangunan. Selain itu diikuti penurunan jumlah tindak pidana karena masyarakat sudah menambang sesuai aturan," ujar dia.
Sedangkan untuk perbaikan lingkungan eks tambang, kata Indra, saat ini sudah dilakukan reklamasi sebanyak 18 kali. Dari 427 hektar lahan yang wajib direklamasi, kata dia, yang sudah selesai mencapai 227 hektar.
"Pertambangan pasti merusak lingkungan. Namun ada kewajiban untuk mengembalikan kembali keseimbangan ekologis antara alam dan kita. Ini sudah dilakukan perusahaan. Reklamasi yang belum selesai bertahap dikerjakan," ujar dia.
Indra tidak menampik jika masih ada masyarakat yang masih menambang secara ilegal. Pihaknya, kata dia, akan tetap melakukan penindakan dan meminta masyarakat menambang dengan benar.
"Yang ilegal itu menambang diluar IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan merambah kawasan hutan. Setiap laporan tambang ilegal pasti kita tindak lanjuti. Masyarakat bisa kerjasama dengan pemilik IUP, baik swasta atau BUMN. Syaratnya tidak sulit untuk mendapatkan SPK (Surat Pemberitahuan Kerjasama)," ujar dia.
BACA: Belum Penuhi Syarat, Ekspor Timah Swasta di Babel Terhenti
Indra menambahkan, pemerintah daerah juga sudah berupaya membantu mengurangi pertambangan ilegal dengan menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
"Kita harapkan tata kelola pertambangan ini bisa terus membaik. Kita sudah melakukan secara simultan menindak pelaku kejahatan. Bahkan dari Mabes Polri pun turun. Smelter swasta kemarin itu karena ada IUP-nya yang tidak potensial," ujar dia.
SERVIO MARANDA