TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan akan merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara beserta beberapa peraturan turunan terkait, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014, keputusan presiden, dan peraturan menteri.
"Intinya semua peraturan itu harus berkeadilan," ujar Luhut di kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta Pusat, Selasa, 13 September 2016.
Pembahasan UU Minerba masih dirumuskan. "Ada profesor Hikmahanto dan profesor Haryono untuk membantu," kata dia. Revisi UU Minerba ini, menurut Luhut, akan berlaku untuk semua. "Tidak ada untuk kepentingan satu tempat, misal Freeport," kata dia. UU Minerba harus berkeadilan yaitu semua mendapat perlakuan sama.
Perlakuan sama tersebut menyangkut tiga hal, yaitu kedaulatan harus tetap terjaga, berkeadilan, dan tetap tujuannya untuk hilirisasi. "Semua akan kita luruskan," ujar Luhut.
Mengenai revisi PP 79 Tahun 2010 yang mengatur mengenai kegiatan usaha panas bumi, saat ini pembahasannya sudah selesai dan tinggal mengurus bagian administrasi. "Saya sudah lapor presiden," kata dia. Diharapkan hari ini revisi PP 79 dapat dikirimkan ke Sekretaris Negara.
ODELIA SINAGA
Baca:
Gugat BPN, Abdi Dalem Keraton Bawa Kepala Sapi Saat Sidang
Pakistan Tangkap 4 Santri WNI, Kemenlu: Masalah Overstay