Kiara: Tata Kelola Garam di Indonesia Memburuk

Reporter

Bisnis.com

Editor

Rahma Tri

Sabtu, 6 Juli 2019 10:24 WIB

Sejumlah organisasi masyarakat pesisir, yang terdiri atas nelayan, perempuan nelayan, pembudi daya ikan, petambak garam, pelestari ekosistem pesisir, dan masyarakat adat pesisir, melakukan aksi demo di depan gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu, 17 Oktober 2018. Kebijakan importasi garam dianggap sebagai masalah serius bagi keberlangsungan dan kesejahteraan petani garam. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Susan Herawati menyatakan bahwa tata kelola garam di Indonesia semakin buruk setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 /2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.

Baca: Susi Pudjiastuti Akan Kirim Surat Minta Impor Garam Dikurangi

“Inilah regulasi yang secara terang-terangan menghancurkan tata kelola garam nasional setelah sebelumnya Menteri Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 125/2015,” ujarnya seperti dikutip Bisnis, Jumat 5 Juli 2019.

Susan menggarisbawahi dua persoalan mendasar dalam PP 9/ 2018 yang menghancurkan tata kelola garam nasional. Yang pertama, Pasal 5 ayat 3 mengenai volume dan waktu impor, ditetapkan berdasarkan hasil rapat koordinasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi perekonomian.

Persoalan kedua, Pasal 6 perihal persetujuan komoditas impor, diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk bahan baku dan bahan penolong industri sesuai rekomendasi menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Advertising
Advertising

“Dua pasal ini merupakan bentuk nyata liberalisasi garam nasional atas nama industri. PP 9/2018 ini jelas-jelas bertentangan dengan UU No. 7/2016 Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam,” tegasnya.

Menurut Susan, sebenarnya UU telah mengatur persoalan tata garam nasional secara komprehensif, mulai dari perlindungan petambak garam sampai dengan pengendalian impor. Namun Pemerintah pusat justru tidak menjadikan UU ini sebagai pedoman, malah membuat regulasi yang tidak menguntungkan masyarakat.

“Pada masa yang akan datang, Indonesia harus berdaulat dalam urusan garam. Artinya pemerintah harus kembali kepada UU 7/2016 sebagai aturan main dalam menata pergaraman nasional,” pungkas Susan.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan mengomentari ihwal harga garam yang anjlok di tingkat petani. Menurut dia, hal itu karena impor garam yang terlalu besar.

Baca: Sebut Waktunya Tinggal 85 Hari, Menteri Susi: Makin Kenceng Saya

"Persoalan harga jatuh itu adalah impor terlalu banyak dan bocor. Titik. Itu persoalannya," kata Susi saat memaparkan pencapaian program-program Kementerian Kelautan dan Perikanan semester I di kantornya, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2019.

Menurut Susi, kalau impor garam di bawah 3 juta ton seperti sebelum-sebelumnya, harga di petani bisa Rp 1.500 hingga Rp 2.000 per kilogram. "Persoalannya impor terlalu banyak dan itu bocor."

BISNIS | HENDARTYO HANGGI

Berita terkait

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

1 jam lalu

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

2 hari lalu

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

2 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

Greenpeace meminta KKP segera menghukum pelaku sekaligus mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Penangkapan Ikan.

Baca Selengkapnya

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

3 hari lalu

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.

Baca Selengkapnya

Menteri Trenggono : Pengelolaan Sedimentasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

3 hari lalu

Menteri Trenggono : Pengelolaan Sedimentasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pilot project inovasi pengembangan kawasan berbasis pemanfaatan sedimen memiliki dampak signifikan untuk kemakmuran/kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

3 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya

Greenpeace Apresiasi KKP Tangkap Kapal Transhipment dan Mendesak Usut Pemiliknya

3 hari lalu

Greenpeace Apresiasi KKP Tangkap Kapal Transhipment dan Mendesak Usut Pemiliknya

Greenpeace Indonesia mengapresiasi langkah KKP yang menangkap kapal ikan pelaku alih muatan (transhipment) di laut.

Baca Selengkapnya

Daftar Harga Kebutuhan Pokok Terkini, Bawang Merah dan Gula Meroket

4 hari lalu

Daftar Harga Kebutuhan Pokok Terkini, Bawang Merah dan Gula Meroket

Harga sejumlah kebutuhan pokok terpantau naik pada hari ini. Sejumlah bahan pangan itu adalah bawang, cabai daging, gula pasir, ikan dan garam.

Baca Selengkapnya

KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

5 hari lalu

KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menggalang dukungan internasional untuk mewujudkan perluasan kawasan konservasi laut seluas 97,5 juta hektare (ha) atau setera 30 persen luas laut perairan Indonesia pada tahun 2045.

Baca Selengkapnya

Harga Gabah Anjlok, Kemendag: Gara-gara Panen Raya

5 hari lalu

Harga Gabah Anjlok, Kemendag: Gara-gara Panen Raya

Harga gabah anjlok menjadi Rp 4.500 per kilogram. Kemendag sebut gara-gara panen raya.

Baca Selengkapnya