Bea Cukai Sederhanakan Prosedur Keluar Masuk Kendaraan di Perbatasan

Reporter

Caesar Akbar

Rabu, 3 Juli 2019 15:23 WIB

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi saat menghadiri acara Indonesia Transport, Logistics, and Maritim Week 2017 di Jakarta International Expo, Jakarta, 11 Oktober 2017. Tempo/M JULNIS FIRMANSYAH

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan bakal mempermudah prosedur lalu lintas kendaraan bermotor di kawasan perbatasan Indonesia. Caranya, dengan menyederhanakan prosedur impor dan ekspor sementara kendaraan bermotor dengan penggunaan single document berupa Vehicle Declaration (VhD). Prosedur itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 52/PMK.04/2019.

Baca juga: Perbatasan Utara Rentan Penyelundupan Senjata, Terkait Terorisme?

"Sebelumnya diperlukan beberapa dokumen," ujar Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2019.

Dengan penyederhanaan ini, VhD bakal berfungsi sebagai permohonan sekaligus izin impor atau ekspor sementara, pemberitahuan pabean, jaminan tertulis, dan dokumen pelindung.

Tidak hanya menyederhanakan prosedur, melalui aturan tersebut, pemerintah memodernisasi layanan berupa otomasi pelayanan impor dan ekspor sementara kendaraan bermotor dengan implementasi melalui SKP atau CEISA Vehicle Declaration System (VhDS) yang terintegrasi antar kantor Bea Cukai. Sinergi juga terjalin dengan Kepolisian RI terkait jangka waktu impor sementara yaitu selama 30 hari dan dapat diperpanjang.

"Prinsipnya, kalau dulu layanan pergerakan mobil itu manual, sehingga layanannya tidak secepat yang diharapkan dan dari kontrol ada kelemahan. Karena manual dan antara titik tidak terkoneksi, jadi kalau datang, misalnya lewat Entikong, pulangnya juga harus lewat Entikong," kata Heru. Modernisasi itu memungkinkan pelancong untuk masuk dan keluar di titik yang berbeda.

Di samping itu, Heru berujar pengimplementasian aturan anyar itu merupakan upaya menerapkan international best practice dalam persyaratan impor sementara, antara lain kendaraan bermotor harus terdaftar di negara asing, dimiliki atas nama warga negara asing, dan dimasukkan oleh pemilik atau kuasanya.

Syarat lainnya adalah kendaraan tersebut pada saat importasi memiliki bahan bakar minimal sebanyak 75 persen dari kapasitas tangki. Kendaraan juga mesti tidak memiliki VhD yang belum diselesaikan, serta mendapat endorse/cap oleh otoritas berwenang negara asal. Beleid itu, ujar Heru, diharapkan akan memberikan kepastian hukum ke depannya.

Selanjutnya, pemerintah juga akan menerapkan sanksi bila terjadi pelanggaran terhadap aturan tersebut. Sanksi yang disiapkan antara lain denda 100 persen dari bea masuk untuk mereka yang terlambat melakukan ekspor kembali. Sanksi juga dijatuhkan berupa pembayaran bea masuk, pajak impor, dan denda bila kendaraan tidak diekspor kembali; pembekuan VhD selama 6 bulan bila ekspor kembali tidak melapor kepada Bea Cukai; serta penegahan terhadap kendaraan bermotor bila kendaraan digunakan tidak sesuai dengan tujuan dan wilayah penggunaan.

“Diharapkan dengan penyederhanaan prosedur impor dan ekspor serta pemberian fasilitas pembebasan Bea Masuk untuk para pelintas batas di daerah perbatasan, maka masyarakat dapat menjalankan ketentuan secara mudah karena adanya kepastian hukum," ujar Heru.

Dengan demikian, aktivitas ekonomi, sosial, maupun budaya berjalan lancar dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di daerah perbatasan.

Baca berita Bea Cukai lainnya di Tempo.co

Berita terkait

Kasus di Bea Cukai: setelah Denda Sepatu Adidas, kini Tas Hermes Dirobek

1 jam lalu

Kasus di Bea Cukai: setelah Denda Sepatu Adidas, kini Tas Hermes Dirobek

Tak terima harus membayar bea masuk sebesar itu, pasangan WNI secara dramatis memilih merobek tas Hermes itu di depan petugas Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

2 jam lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

16 jam lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

1 hari lalu

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Salah satu syarat calon pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah harus lulus seleksi sebagai calon mahasiswa kampus PKN STAN.

Baca Selengkapnya

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

1 hari lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

2 hari lalu

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

2 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Konversi Sepeda Motor Listrik, Kementerian ESDM Gandeng Kemendikbudristek

2 hari lalu

Konversi Sepeda Motor Listrik, Kementerian ESDM Gandeng Kemendikbudristek

Kementerian ESDM menggandeng Kemendikbudristek untuk mengakselerasi program konversi sepeda motor listrik.

Baca Selengkapnya

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

3 hari lalu

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

Bea Cukai sedang disorot karena kasus bea masuk impor yang mahal. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan ada sejumlah aduan serupa.

Baca Selengkapnya

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

3 hari lalu

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

Kerap kali barang impor bisa terkena harga denda dari Bea Cukai yang sangat tinggi. Bagaimana respons Menteri Keuangan Sri Mulyani?

Baca Selengkapnya