Kemenkeu Pastikan Lapindo Tak Bisa Bayar Utang Lewat Cost Recovery

Selasa, 2 Juli 2019 21:28 WIB

Sejumlah alat berat melakukan penguatan dan peninggian tanggul lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur, 29 Mei 2018. TEMPO/Aris Novia Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan atau Kemenkeu memastikan bahwa Lapindo Brantas, Inc. dan PT. Minarak Lapindo Jaya tak bisa membayar utang kepada pemerintah lewat mekanisme perjumpaan utang atau set off dengan cost recovery. Pemerintah tetap mememinta pembayaran dilakukan sesuai kesepakatan.

Baca: Lapindo Brantas Tagih Balik Piutang Pemerintah Rp 1,9 Triliun

"Karena itu kami tetap meminta Lapindo dan Minarak untuk memenuhi kewajiban sesuai kesepakatan dengan pemerintah dalam aturan pada 2015," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Selasa 2 Juli 2019.

Sebelumnya, Lapindo dan Minarak mengatakan bakal membayar utang kepada pemerintah terkait dana talangan senilai Rp 773,38 miliar. Pembayaran utang itu rencananya bakal dilakukan melalui skema set off dengan atau pengalihan biaya pengganti lewat cost recovery atau biaya yang dapat diganti (cost recoverable).

Pembayaran utang yang dapat diganti dengan cost recovery ini juga dikuatkan lewat surat dari SKK Migas No SRT-0761/SKKMA0000/2018/S4 tanggal 10 September 2018. Sedangkan, menurut pernyataan resmi Lapindo, besaran biaya cost recovery yang diterima tembus US$ 138 juta atau setara dengan Rp. 1,9 triliun.

Selain itu, dalam rapat tersebut, Isa juga mengungkapkan bahwa Lapindo dan Minarak baru membayar utang kepada pemerintah sebanyak Rp 5 miliar. Kondisi pembayaran utang tersebut merupakan pembaharuan per Desember 2018.

Karena itu, kata Isa, Kemenkeu akan mendorong Lapindo untuk terus melakukan sertifikasi tanah yang telah dibeli dari masyarakat. Menurut Isa, Lapindo saat ini telah melaporkan 44-45 hektare lahan di dekat tanggul yang telah disertifikasi. Selain itu, Lapindo juga telah melakukan sertifikasi pada 44-45 hektare lahan di luar dekat tanggul.

Adapun sebelum pernyataan ini muncul, Kemenkeu bersama Komisi Anggaran DPR mengelar rapat bersama. Saat rapat tersebut salah satu anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Andreas Hugo Pereira meminta Kemenkeu untuk menjelaskan perkara mengenai status piutang Lapindo.

Sebab, banyak media menulis soal perkara piutang tersebut terkait dana talangan yang diberikan pemerintah kepada Lapindo. Apalagi, Lapindo dalam keterangan kepada media meminta pembayaran utang dilakukan lewar set off. "Lha ini gimana, padahal sebetulnya perjanjian itu tiap tahun harus cicil, pro rata saya ingat. Karena itu saya minta diperbaharui informasinya dan diaudit," kata Andreas saat rapat.

Berita terkait

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

2 hari lalu

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.

Baca Selengkapnya

Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

3 hari lalu

Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

Direktur Ideas menanggapi rencana Presiden Jokowi membahas program yang diusung Prabowo-Gibran dalam RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

4 hari lalu

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya

Dagang Sapi Kabinet Prabowo

4 hari lalu

Dagang Sapi Kabinet Prabowo

Partai politik pendukung Prabowo-Gibran dalam pemilihan presiden mendapat jatah menteri berbeda-beda di kabinet Prabowo mendatang.

Baca Selengkapnya

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

4 hari lalu

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

5 hari lalu

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

5 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

6 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

6 hari lalu

PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

PT PundiKas Indonesia, layanan pinjaman dana online atau pinjol, membantah institusinya telah menjebak nasabah dengan mentransfer tanpa persetujuan.

Baca Selengkapnya

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

7 hari lalu

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.

Baca Selengkapnya