KKP Terima Kapal Ilegal Vietnam Tangkapan Bakamla
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Martha Warta Silaban
Selasa, 2 Juli 2019 12:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP menerima pelimpahan satu kapal ikan ilegal asal Vietnam yang ditangkap oleh armada Badan Keamanan Laut atau Bakamla.
BACA: Kapal Ikan Malaysia Ditangkap, KKP: Tak Ada yang Mengaku Nakhoda
"Satu kapal ilegal asal Vietnam BV 8909 TS diserahterimakan kepada Satuan Pengawasan Natuna Kepulauan Riau," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman dalam keterangan tertulis, Senin, 1 Juli 2019. Kapal dengan jumlah awak 20 orang berkewarganegaraan Vietnam tersebut ditangkap oleh KN Bintang Laut 401 pada Minggu dinihari, 30 Juni 2019 pukul 02.00 WIB.
Kala itu, Kapal BV 8909 TS sedang melakukan penangkapan ikan secara ilegal dan menggunakan alat tangkap yang dilarang di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Laut Natuna Utara. Adapun barang bukti yang ikut diserahkan berupa dokumen kapal, alat navigasi, alat tangkap pair trawl, serta ikan hasil tangkapan sebanyak kurang lebih 500 kilogram.
BACA: Lagi, Anak Buah Susi Pudjiastuti Tangkap Kapal Ikan Ilegal
Selanjutnya, PPNS Perikanan Satwas Natuna akan melakukan proses penyidikan berdasarkan undang-undang perikanan. Sesuai undang-undang perikanan, kata Agus, tersangka dapat diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
Agus berujar keberhasilan Bakamla menangkap kapal perikanan asing merupakan wujud kerja sama berbagai instansi yang berwenang dalam memberantas illegal fishing di perairan Indonesia. Soal koordinasi pemberantasan illegal fishing, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal atau lebih dikenal dengan Satgas 115.
Adapun Satgas 115 diisi oleh Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai Komandan Satgas; Wakil Kepala Staf TNI AL sebagai Kepala Pelaksana Harian; Kabakamla, Kabaharkam dan Jampidum sebagai Wakil Pelaksana Harian; serta dengan anggota yang terdiri dari berbagai unsur seperti KKP, TNI Angkatan Laut, Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Bakamla.
Sehingga, pelimpahan kasus kapal ilegal dari Bakamla kepada PPNS Perikanan KKP merupakan salah satu wujud sinergi dan koordinasi aparat di lapangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.