TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP kembali menangkap satu kapal perikanan asing berbendera Malaysia yang diawaki empat orang warga Myanmar di perairan Selat Malaka.
BACA: Kapal Pencuri Ikan di Indonesia Banyak Berasal dari Vietnam, Apa Sebabnya?
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Agus Suherman mengatakan, penangkapan ini diawali kecurigaan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Selat Malaka yang menggunakan alat tangkap yang dilarang yakni trawl, sekitar satu mil laut masuk perairan Indonesia.
"Penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 03 yang dinakhodai Capt. Adriansyah Pamuji atas kecurigaan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing)," kata Agus melalui pernyataan tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 19 Juni 2019.
BACA: Kemenhub Janji Tambah Kapal di Pelabuhan Balikpapan
Menurut Agus, kecurigaan itu bertambah karena kapal tersebut tidak mengibarkan bendera manapun. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dokumen, diketahui bahwa kapal tersebut merupakan kapal asal Malaysia.
Kegiatan tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Selanjutnya, kapal dan seluruh awak kapal dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam Kepulauan Riau dan akan dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan," ujar Agus.
Penangkapan kapal asal Negeri Jiran ini menambah jumlah kapal ikan asing yang berhasil ditangkap KKP sejak Januari hingga Juni 2019 menjadi total 34, yang terdiri dari 15 kapal Vietnam, 15 kapal Malaysia, dan 4 kapal Filipina.
EKO WAHYUDI | MARTHA WARTA