TEMPO.CO, Jakarta -Untuk kesekian kalinya, anak buah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali menangkap kapal ikan ilegal dari negara tetangga Malaysia. Kali ini, Kapal Pengawas Perikanan Orca 02 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap kapal ikan dengan nama PKFB 1802 asal Malaysia pada pada Jumat, 21 Juni 2019.
BACA: Jokowi Ulang Tahun ke-58, Menteri Susi Kirim Ucapan dan Doa
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan atau PSDKP KKP, Agus Suherman, menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut diawali dari deteksi KP Orca 02 yang dinakhodai Capt. Sutisna Wijaya. Kapal ini terdeteksi berada di perairan Selat Malaka tanpa mengibarkan bendera kebangsaan.
“KP Orca 02 mencurigai keberadaan 1 kapal yang tidak mengibarkan bendera kebangsaan sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di wilayah perairan belum disepakati batasnya (grey area)," kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 22 Juni 2019.
BACA: KLHK Minta Prosedur Impor Sampah Masuk Jalur Merah
Kemudian Kapal Orca 02 melakukan proses penghentian dan pemeriksaan kapal tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan kapal dengan nama PKFB 1802 yang diawaki oleh lima orang berkewarganegaraan Myanmar. KKP kemudian berkoordinasi dengan Aparat Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM).
Selanjutnya KP Orca 02 bersama kapal patroli APMM Penggalang 13 melakukan klarifikasi atas seluruh dokumen dan awak kapal PKFB 1802. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kapal tersebut benar memiliki izin dari Pemerintah Malaysia. Namun seluruh awak yang bekerja di kapal tersebut adalah WN Myanmar yang tak memiliki izin resmi (ilegal).
Atas dasar itu, kapal patroli APMM mengonfirmasi bahwa kapal tersebut dapat dilanjutkan proses hukum oleh Pemerintah Indonesia. Pihak APMM juga menyampaikan bahwa apabila kapal PKFB 1802 dilepas oleh Kapal Orca 02, maka akan ditangkap oleh kapal patroli APMM dikarenakan WN asing yang bekerja tanpa izin serta tidak mengibarkan bendera kebangsaan.
Tapi, kapal tetap digiring ke Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau. “Proses penyidikan akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan, sesuai Undang-undang Perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar," kata Agus.
Lebih lanjut, penangkapan ini baru seminggu hari berselang sejak ditangkapnya 2 kapal ikan Malaysia dan 1 kapal lain pada Sabtu, 15 Juni 2019. Penangkapan ini pun menambah deretan kapal Malaysia yang ditangkap KKP sejak Januari hingga Juni 2019 menjadi 17 kapal. Sementara kapal Vietnam sebanyak 15 kapal dan Filipina 3 kapal.
Baca berita tentang Susi Pudjiastuti lainnya di Tempo.co.