AirNav: Diskon Navigasi Penerbangan Jadi Wewenang Kemenhub
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rahma Tri
Minggu, 23 Juni 2019 11:41 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia atau AirNav masih menunggu arahan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait pemberian insentif kepada maskapai. Pemberian insentif ini sebelumnya telah disepakati oleh sejumlah stakeholder di industri aviasi, sebagai salah satu upaya untuk menurunkan harga tiket pesawat.
BACA: Jumlah Pengguna Kereta Naik, KAI: Bukan Imbas Tiket Pesawat Mahal
“Untuk pemberian insentif, besarannya berapa yang diberikan, itu menjadi wewenang Kementerian Perhubungan karena kami operator murni,” ujar Direktur Utama AirNav Novie Riyanto saat dihubungi Tempo pada Sabtu petang, 21 Juni 2019.
Menurut Novie, bila ada rencana pemangkasan biaya navigasi untuk maskapai, Kemenhub bakal merembuk lebih dulu efisiensi yang mungkin dilakukan. Setelah dirembuk, Kemenhub bakal menetapkan besaran insentif fiskal yang akan diberikan kepada maskapai.
Novie sendiri menyatakan tak dapat memperkirakan berapa persen insentif dari biaya navigasi yang akan diberikan untuk maskapai. Namun, ia memastikan bantuan dari sisi AirNav tidak akan terlalu signifikan
<!--more-->
mengurangi komponen biaya operasional maskapai. “Biaya AirNav itu kecil sekali, kurang dari 1,5 persen. Bahkan lebih kecil dari biaya bandara,” katanya.
Direktur Navigasi Penerbangan Kemenhub Asri Santoso, saat dihubungi Tempo pada Ahad, 23 Juni 2019, mengatakan pemerintah telah memberikan diskon navigasi 50 persen kepada maskapai sejak Januari lalu. "Kan tadinya dulu biaya navigasi maskapai Rp 6.000 per kilometer. Sejak Januari jadi Rp 3.000," ujarnya.
Menurut Asri, diskon itu kemungkinan tak bisa diberikan lagi lantaran ongkos navigasi tergolong sudah terlalu murah. Ia khawatir, bila potongan harga diberikan kembali, keselamatan penerbangan dari sisi navigasi malah akan terganggu.
Komponen pembentuk biaya navigasi semula terdiri atas pembayaran untuk jasa air traffic controler, ruang udara, BMKG, dan lain sebagainya. Namun, sejak diskon 50 persen diberlakukan, maskapai hanya memiliki kewajiban membayar biaya ruang udara.
"BMKG saja sekarang sudah dihitung gratis. Jadi dari Rp 3.000 itu, sekarang yang dibayar hanya ruang udara," ucapnya.
Pemerintah sebelumnya meminta maskapai penerbangan berbiaya murah atau LCC melorotkan harga tiketnya untuk jadwal dan rute tertentu. Permintaan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution pada 20 Juni 2019. Darmin mengatakan pihaknya bakal mengucurkan insentif fiskal kepada sejumlah pelaku jasa dan kegiatan yang berkaitan dengan industri penerbangan.
Upaya tersebut merupakan salah satu cara untuk membantu stakeholder mengefisienkan biaya di sektor aviasi sehingga dapat menekan harga tiket pesawat. Sementara itu, kebijakan penurunan harga tiket penerbangan akan diberlakukan untuk maskapai LCC dengan jadwal penerbangan tertentu mulai pekan depan.
Baca juga: Nilai Denda Bagi Penumpang yang Batalkan Grab di 2 Kota Ini
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan opsi tersebut merupakan langkah yang baik. "Ini adalah satu hal yang baik," ujarnya. Kebijakan terkait penyelarasan harga tiket ini menjadi topik utama dalam rapat evaluasi di Kantor Kemenko Perekonomian.
Ikuti berita-berita Kemenhub lainnya di Tempo.co
FRANCISCA CHRISTY ROSANA