AirNav: Diskon Navigasi Penerbangan Jadi Wewenang Kemenhub

Minggu, 23 Juni 2019 11:41 WIB

Suasana pameran tiket pesawat dan paket wisata Japan Travel Fair yang digelar di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Sabtu, 2 Maret 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana

TEMPO.CO, Jakarta – Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia atau AirNav masih menunggu arahan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait pemberian insentif kepada maskapai. Pemberian insentif ini sebelumnya telah disepakati oleh sejumlah stakeholder di industri aviasi, sebagai salah satu upaya untuk menurunkan harga tiket pesawat.

BACA: Jumlah Pengguna Kereta Naik, KAI: Bukan Imbas Tiket Pesawat Mahal

“Untuk pemberian insentif, besarannya berapa yang diberikan, itu menjadi wewenang Kementerian Perhubungan karena kami operator murni,” ujar Direktur Utama AirNav Novie Riyanto saat dihubungi Tempo pada Sabtu petang, 21 Juni 2019.

Menurut Novie, bila ada rencana pemangkasan biaya navigasi untuk maskapai, Kemenhub bakal merembuk lebih dulu efisiensi yang mungkin dilakukan. Setelah dirembuk, Kemenhub bakal menetapkan besaran insentif fiskal yang akan diberikan kepada maskapai.

Novie sendiri menyatakan tak dapat memperkirakan berapa persen insentif dari biaya navigasi yang akan diberikan untuk maskapai. Namun, ia memastikan bantuan dari sisi AirNav tidak akan terlalu signifikan

<!--more-->

mengurangi komponen biaya operasional maskapai. “Biaya AirNav itu kecil sekali, kurang dari 1,5 persen. Bahkan lebih kecil dari biaya bandara,” katanya.

Direktur Navigasi Penerbangan Kemenhub Asri Santoso, saat dihubungi Tempo pada Ahad, 23 Juni 2019, mengatakan pemerintah telah memberikan diskon navigasi 50 persen kepada maskapai sejak Januari lalu. "Kan tadinya dulu biaya navigasi maskapai Rp 6.000 per kilometer. Sejak Januari jadi Rp 3.000," ujarnya.

Menurut Asri, diskon itu kemungkinan tak bisa diberikan lagi lantaran ongkos navigasi tergolong sudah terlalu murah. Ia khawatir, bila potongan harga diberikan kembali, keselamatan penerbangan dari sisi navigasi malah akan terganggu.

Komponen pembentuk biaya navigasi semula terdiri atas pembayaran untuk jasa air traffic controler, ruang udara, BMKG, dan lain sebagainya. Namun, sejak diskon 50 persen diberlakukan, maskapai hanya memiliki kewajiban membayar biaya ruang udara.

"BMKG saja sekarang sudah dihitung gratis. Jadi dari Rp 3.000 itu, sekarang yang dibayar hanya ruang udara," ucapnya.

Pemerintah sebelumnya meminta maskapai penerbangan berbiaya murah atau LCC melorotkan harga tiketnya untuk jadwal dan rute tertentu. Permintaan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution pada 20 Juni 2019. Darmin mengatakan pihaknya bakal mengucurkan insentif fiskal kepada sejumlah pelaku jasa dan kegiatan yang berkaitan dengan industri penerbangan.

Upaya tersebut merupakan salah satu cara untuk membantu stakeholder mengefisienkan biaya di sektor aviasi sehingga dapat menekan harga tiket pesawat. Sementara itu, kebijakan penurunan harga tiket penerbangan akan diberlakukan untuk maskapai LCC dengan jadwal penerbangan tertentu mulai pekan depan.

Baca juga: Nilai Denda Bagi Penumpang yang Batalkan Grab di 2 Kota Ini

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan opsi tersebut merupakan langkah yang baik. "Ini adalah satu hal yang baik," ujarnya. Kebijakan terkait penyelarasan harga tiket ini menjadi topik utama dalam rapat evaluasi di Kantor Kemenko Perekonomian.

Advertising
Advertising

Ikuti berita-berita Kemenhub lainnya di Tempo.co

FRANCISCA CHRISTY ROSANA





Berita terkait

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

5 jam lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

6 jam lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

7 jam lalu

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

Bandara yang statusnya diubah dari internasional menjadi domestik masih dimungkinkan untuk kembali berubah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

10 jam lalu

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.

Baca Selengkapnya

Rangkuman Pro Kontra Iuran Pariwisata, Anggota Komisi V DPR: Sebaiknya Tidak Diterapkan

13 jam lalu

Rangkuman Pro Kontra Iuran Pariwisata, Anggota Komisi V DPR: Sebaiknya Tidak Diterapkan

Iuran dana Pariwisata pada tiket pesawat yang direncanakan pemerintah menjadi kontroversi. Bagaimana tanggapan dari berbagai pihak?

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

2 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat: Pemerintah Bisa Kantongi Ratusan Miliar Setahun

2 hari lalu

Wacana Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat: Pemerintah Bisa Kantongi Ratusan Miliar Setahun

Pemerintah bisa mengantongi ratusan miliar setahun dari iuran dana pariwisata yang dikenakan pada tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo di RAPBN 2025 hingga AS Larang TikTok

2 hari lalu

Terpopuler: Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo di RAPBN 2025 hingga AS Larang TikTok

Berita terpopuler bisnis pada Kamis, 25 April 2024, dimulai dari program unggulan Prabowo - Gibran telah dibahas oleh Presiden Jokowi di RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya

Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

3 hari lalu

Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

Ketika traveling dengan pesawat, dia otomatis masuk dalam kategori anak bawah umur yang harus didampingi supervisor.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

3 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya