TEMPO.CO, Jakarta - Grab Indonesia mengujicoba kebijakan denda bagi penumpang yang membatalkan pesanan mulai Senin, 17 Juni 2019, di Kota Lampung dan Palembang. Denda untuk pembatalan pemesanan Grabbike ialah Rp 1.000, sedangkan Grabcar Rp 3.000.
Baca juga: Batalkan Order Grab, Penumpang Bakal Kena Denda
President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan denda yang sama berlaku untuk mitra pengemudi. Grab memiliki skema khusus untuk denda pembatalan yang dilakukan mitra pengemudinya. "Kami ingin ada fairness dengan memberikan treatment untuk cancelation," ujarnya saat ditemui di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Senin, 17 Juni 2019..
Menurut Ridzki, Lampung dan Palembang dipilih sebagai proyek pilot karena bukan kota yang superbesar seperti Jakarta, tapi juga bukan kota yang sepi.
Ridzki menekankan sejatinya biaya pembatalan atau denda bagi pembatalan pemesanan tidak hanya berlaku untuk penumpang. Pengemudi yang membatalkan pesanan penumpang pun akan diganjar pinalti.
Dalam kebijakan anyar ini, Grab Indonesia memberlakukan aturan khusus untuk denda pembatalan. Penumpang yang membatalkan pemesanan di atas 5 menit setelah ia mengorder, secara otomatis akan dikenai denda. Sedangkan untuk pembatalan yang dilakukan sebelum 5 menit, penumpang tidak akan didenda.
Bila penumpang menggunakan OVO, biaya pembatalan pemesanan Grab akan otomatis terpotong dari saldo. Sedangkan juka penumpang tak memiliki uang elektronik, biaya pembatalan bakal dibebankan pada pemesanan berikutnya.