Evaluasi Harga Tiket Pesawat, Pemerintah Kembali Gelar Rapat
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 20 Juni 2019 07:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Opsi mengundang maskapai asing menggarap pasar domestik sebagai salah satu cara untuk menurunkan harga tiket pesawat akan dibahas pemerintah dan pejabat lintas sektoral dalam rapat yang digelar pada hari ini.
Baca: DNI Dilonggarkan, Pengamat Sangsi Maskapai Asing Mau Masuk ke RI
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebutkan bahwa pembahasan mengenai opsi masuknya maskapai asing, merupakan salah satu bagian dari rapat evaluasi atas terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No.106/2019.
Beleid tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, tersebut berisi pemberlakuan keputusan penurunan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat sebesar 12-16 persen bagi penerbangan ekonomi yang menggunakan pesawat jet.
"(Maskapai asing?) Besok (Kamis) kita bahas. Besok kan kita rapat evaluasi sebulan keluarnya Kepmenhub No.106/2019. Kita evaluasi penurunan TBA kemarin efektif nggak. Kalau nggak, faktornya apa aja, trus apa yang bisa bikin signifikan turunkan. Termasuk salah satu opsi masuknya maskapai asing itu," ujarnya Susiwijono, Rabu, 19 Juni 2019 .
Kemenko Perekonomian dijadwalkan akan memanggil sejumlah stakeholder terkait untuk rapat evaluasi tersebut, antara lain seperti Menteri Perhubungan, Menteri BUMN, Angkasa Pura I dan II, serta dua group besar maskapai domestik, yakni Garuda Indonesia dan Lion Group.
"Mereka semua kita kumpulkan, termasuk pengelola bandara. Karena kita nggak ingin ambil policy dan berdampak lagi ke yang lain. Kan maskapai asing gak hanya untuk nurunin tiket," ucap Susiwijono.
Susiwijono memastikan bahwa opsi masuknya maskapai asing bukanlah satu satunya pilihan untuk menurunkan harga tiket, akan tetapi bisa juga ditempuh dengan cara efisiensi, harga avtur, leasing, dan lain-lain.
Pihaknya menegaskan akan sangat hati-hati dalam mengambil segala kebijakan yang bertujuan untuk menurunkan harga tiket pesawat tersebut, meskipun juga diyakini bakal tidak akan bisa dengan mudah dilakukan.
Pasalnya, apabila diputuskan memberikan ruang pada maskapai asing untuk masuk dalam penerbangan domestik, maka diperlukan perubahan aturan pada sejumlah regulasi, di antaranya yang terkait Daftar Negatif Investasi (DNI) maupun undang-undang penerbangan.
Baca: Jokowi Undang Maskapai Asing, KPPU Mendukung
"Kalau maskapai asing, bukan DNI aja yang diubah, tapi UU Penerbangan. Jadi nggak bisa mudah bikin masuknya maskapai asing. Makanya kita perlu evaluasi. Besok (Kamis) kita jelaskan," ujar Susiwijono.
BISNIS