OJK dan APEI Luncurkan Standarisasi Pasar Repo

Editor

Rahma Tri

Selasa, 21 Mei 2019 14:02 WIB

Suasana pergerakan saham di layar Bursa Efek Indonesia, Jakarta, 9 Maret 2018. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tergelincir ke zona merah pada akhir sesi pertama perdagangan Jumat ini. RTI mencatat, indeks acuan saham domestik turun 30,17 poin atau setara 0,47% ke level 6.412,86.TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Komite Ketua Umum APEI Karman Pamurahardjo mengatakan Repurchase Agreement atau Repo menjadi salah satu transaksi yang kini tengah berkembang di pasar ekuitas. Untuk mendukung Repo, kata dia, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement bagi Lembaga Jasa Keuangan.

BACA: Pinjaman Online Berizin dan Terdaftar di OJK Bertambah

Beleid ini kemudian diikuti oleh peresmian Global Master Repurchase Agreement (GMRA) Indonesia, yang merupakan dokumen perjanjian transaksi Repo yang wajib digunakan oleh Lembaga Jasa Keuangan di Indonesia. Namun para, kata Karman, pelaku pasar menilai saat ini diperlukan Market Standard sebagai pelengkap GMRA Indonesia. Market standar ini bertujuan lebih mendorong pendalaman pasar repo serta mengembangkan pelaku pasar yang handal dan berdaya saing tinggi di pasar modal internasional.

"Untuk itu Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan OJK kemudian menyusun market standar," kata Karman di Gedung Bursa Efek Indonesia Jakarta, Selasa, 21 Mei 2019.

Karman juga mengharapkan standarisasi pasar dapat dijadikan acuan di pasar Ekuitas dan mendukung kredibilitas pasar modal sesuai dengan visi APEI. Menurut dia, Market Standard ini mengacu kepada GMRA Indonesia dan best practice di pasar internasional dan seiring dengan pasar Repo Indonesia.

Advertising
Advertising

Dia juga berharap dengan adanya standar itu, pelaku pasar dapat memahami ketentuan dan mekanisme terkait transaksi Repo, meningkatkan volume dan jumlah pelaku transaksi Repo di Indonesia. Juga, kata dia, pelaku pasar bisa menerapkan standar profesionalisme yang tinggi sesuai dengan best market practices.

"Sehingga diharapkan dapat mengurangi ketidakpastian atau perselisihan pada saat melakukan transaksi Repo," kata Karman.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen, mengatakan saat ini masih banyak praktek repo yang belum sesuai dengan GMRA. “Saat ini banyak praktik Repo tidak sesuai GMRA,” ujarnya.

Baca: Rabobank Hengkang dari Indonesia, OJK Ingatkan Kepentingan Nasabah

Karena hal itu, Hoesen mengimbau agar setiap kegiatan di pasar modal kembali ke kaidah yang ada. Dia berharap bisnis di pasar modal tidak hanya dalam hitungan hari atau bulan. Hal itu, kata dia agar, semua pihak berkomitmen untuk menjaga keberlangsungan pasar modal Indonesia.

"Mudah-mudahan market standar menambah pemahaman dan mengingatka terus ke kita karena kita terus digoda tiap hari dengan iming-imingi keuntungan,” ujar Hoesen.

Berita terkait

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

1 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

1 hari lalu

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

BI mencatat aliran modal asing yang keluar pada pekan keempat April 2024 sebesar Rp 2,47 triliun.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

2 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

2 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

2 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

5 hari lalu

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

5 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

5 hari lalu

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

5 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

5 hari lalu

Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.

Baca Selengkapnya