TEMPO.CO, Jakarta - Jumlah perusahaan financial technology atau fintech lending atau pinjaman online berizin dan terdaftar bertambah. Hal ini sesuai dengan data terbaru yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK per 15 Mei 2019.
BACA : AFPI: Fintech Tak Bakal Mendisrupsi Bank
Berdasarkan data itu, jumlah fintech lending atau pinjaman online per 15 Mei 2019 menjadi 113 perusahaan. Angka ini bertambah sebanyak 7 perusahaan dari sebelumnya sebanyak 106 perusahaan berizin dan terdaftar di OJK pada April 2019.
Adapun dalam daftar lengkap OJK, perusahaan yang baru yang terdaftar di OJK adalah PT Rezeki Bersama Teknologi (FinPlus), PT Alami Fintech Sharia (Alamisharia) dan PT Syarfi Teknologi Finansial (Syarfi). Kemudian, ada pula PT Digilend Mobile Nusantara (Digilend), PT Digitron Solusi Indonesia (Asakita), PT Duha Madani Syariah (Duha Syariah) dan PT Bole Cicil Indonesia (Bocil).
BACA : 2019, OJK Hentikan 120 Entitas yang Tawarkan Investasi Ilegal
Selain itu, OJK juga meningkatkan status empat perusahaan yang semula telah terdaftar menjadi berizin. Keempat perusahaan yang statusnya meningkat menjadi berizin itu adalah, PT Investree Radhika Jaya (Investree), PT Amartha Mikro Fintek (Amartha), PT Indo Fin Tek (Dompet Kilat) dan PT Creative Mobile Adventure (KIMO).
Adapun, pada April 2019 lalu, menurut hanya ada satu perusahaan berizin yakni Danamas. Pinjaman online ini terdaftar dikelola oleh PT Pasar Dana Pinjaman yang telah terdaftar sejak 6 Juli 2017.