TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK meluncurkan aplikasi jasa keuangan berbasis teknologi digital bernama OJK-Box atau disingkat OBOX. Aplikasi ini dikeluarkan sebagai upaya OJK untuk penguatan pengawasan sektor jasa keuangan yang akan dimulai di sektor perbankan.
BACA: Pinjaman Online Berizin dan Terdaftar di OJK Bertambah
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan peluncuran OBOX merupakan bagian dari program prioritas dari kebijakan strategis OJK tahun 2019. "Ini juga merupakan bagian dari Business Process Re-engineering proses pengawasan dengan memanfaatkan teknologi," kata Wimboh seperti dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu 15 Mei 2019.
Wimboh menjelaskan OBOX merupakan aplikasi yang memungkinkan bank bisa meningkatkan alur informasi kepada OJK. Khususnya adalah informasi yang bersifat transaksional. Informasi ini akan melengkapi laporan yang telah ada sehingga OJK dan bank dapat memitigasi potensi risiko yang timbul lebih dini.
BACA: OJK Cabut Izin BPR Syariah Muamalat Yotefa
Pengembangan aplikasi OBOX dilakukan melalui 2 fase. Fase pertama, diterapkan kepada 10 bank pilot project yang mulai diterapkan pada 13 Mei 2019. Sedangkan implementasi fase 2 mencakup 104 bank umum lainnya akan dilakukan secara bertahap hingga akhir Desember 2019.
Selain itu, dengan diluncurkannya aplikasi OBOX menjadi langkah awal OJK dalam mengadopsi paradigma pengawasan berbasis teknologi informasi atau supervisory technology. Saat ini, model pengawasan berbasis teknologi digital tengah berkembang di dunia keuangan global.
Aplikasi ini juga bakal menguntungkan industri jasa keuangan karena akan mengurangi beban dan waktu pelayanan pemeriksaan on-site, mempercepat respon hasil pemeriksaan, meningkatkan pengembangan peringatan dini serta rencana aksi dan membangun kepercayaan antara pengawas dan industri jasa keuangan.
Wimboh mengatakan, OJK bersama Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan sedang dan terus melakukan koordinasi serta sinergi untuk mewujudkan integrasi pelaporan perbankan. Harapannya, perbankan hanya perlu mengakses dan menyampaikan laporan di satu portal pelaporan saja.
Integrasi pelaporan perbankan ini diharapkan bisa mewujudkan laporan yang efisien dengan menghindari terjadinya pengulangan penyampaian informasi oleh bank kepada otoritas dan dapat menghasilkan informasi yang akurat bagi perumusan kebijakan di masing-masing otoritas.
Baca berita tentang OJK lainnya di Tempo.co.