Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Turun, KPPU: Maskapai Masih Untung
Reporter
Ahmad Fikri (Kontributor)
Editor
Rahma Tri
Selasa, 14 Mei 2019 19:15 WIB
TEMPO.CO, Bandung — Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kurnia Toha mengatakan, hasil kajian lembaganya, keputusan pemerintah untuk menurunkan tarif batas atas tiket pesawat tidak akan berpengaruh pada roda bisnis maskapai penerbangan. “Enggak rugi. Masih untung. Yang kita dapat dari kajian kami itu, masih tetap untung,” kata Kurnia di Bandung, Selasa 14 Mei 2019.
BACA JUGA: Pemerintah Turunkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat 12 - 16 Persen
Kurnia mengatakan, KPPU masih menunggu pemerintah menerbitkan revisi tarif batas atas, yang diharapkan bisa menurunkan harga tiket pesawat. “Menteri Perhubungan akan menurunkan batas atas, harapan kita pelaku usaha ini akan menurunkan harganya sesuai dengan ini. Tapi belum keluar, sedang di proses di Menteri Perhubungan. Kita tunggu, mudah-mudahan dalam minggu ini, atau awal minggu depan, sudah keluar peraturan, dan kita lihat apakah maskapai penerbangan akan ikut menurunkan atau tidak,” kata dia.
KPPU ternyata juga telah memanggil seluruh maskapai untuk menjelaskan soal tiket pesawat yang mahal. “Kita sudah periksa mereka. Kita sudah panggil. Maskapai-maskapai penerbangan sudah kita panggil semuanya,” kata Kurnia.
Sejumlah maskapai pun sudah memenuhi panggilan KPPU. “Garuda, Sriwijaya, Lion, bahkan Air Asia juga kita panggil,” kata Kurnia.
Kendati demikian, Kurnia mengaku tidak bisa membeberkan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan lembaganya dengan alasan masih dalam pendalaman. “Kalau belum sampai pengadilan, belum sampai periksa majelis, kita belum bisa buka,” kata Kurnia.
Menurut Kurnia, maskapai menaikkan harga tiket dengan alasan mengikuti hukum permintaan. “Tapi ini kan industri yang pelaku usahanya sedikit, jadi enggak bisa bekerja dengan (hukum ekonomi) permintaan dan penawaran. Kalau pelaku usahanya banyak, itu baru bisa mekanisme pasar. Tapi karena pelaku usahanya sedikit, maka intervensi negara, intervensi pemerintah itu yang harus ikut untuk mengatur itu,” Kurnia memastikan.
<!--more-->
Kurnia buka-bukaan, sejumlah faktor yang mempengaruhi tarif seharusnya bisa mendorong penurunan harga tiket. “Memang selama ini batas atas itu ada patokannya. Patokan harga dolar segala macam, nah sekarang dolar relatif bawah, juga harusnya dia turun. Harga minyak juga turun, harusnya dia turun. Ini nggak turun,” ia mengeluhkan.
KPPU, kata Kurnia, juga sudah berbicara dengan Menteri Perhubungan terkait mahalnya tiket pesawat. “Kami sudah ketemu dengan Menteri Perhubungan, dan Menteri Perhubungan akan segera mengeluarkan peraturan yang menekan harga atas, menurunkan harga atas,” kata dia. Kendati harga tiket turun, KPPU tetap akan melanjutkan pemeriksaannya terhadap maskapai.
BACA JUGA: Cara Lion Air Hadapi Penumpang Sepi Akibat Tiket Pesawat Mahal
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan telah memperhitungkan beberapa komponen dalam struktur harga pembentuk tarif penerbangan dalam menurunkan tarif batas atas tiket pesawat sebesar 12-16 persen. Sehingga, ia menjamin kebijakan itu tidak akan mengganggu kesehatan keuangan perusahaan.
"Angka tersebut memperhitungkan keamanan maskapai, insyaAllah sehat," ujar Budi selepas rapat di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin, 13 Mei 2019.
Kondisi yang menyebabkan Budi yakin menurunkan tarif batas atas tiket pesawat antara lain adalah harga avtur relatif turun. Belum lagi okupansi penerbangan dan performa ketepatan waktu alias on time performance maskapai juga relatif tinggi. Ia mengatakan manajemen bandara yang baik cukup dominan dalam mempengaruhi tarif.