TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi menetapkan tarif batas atas tiket pesawat turun dengan kisaran antara 12 persen sampai 16 persen.
Baca juga: INACA Buka-bukaan Soal Biaya yang Bikin Tiket Pesawat Mahal
"Tentu enggak sama satu rute dengan lain dan tidak perlu sama. Tapi rata-ratanya, kami belum hitung persis rangenya 12-16 persen. Kami harap rata-rata di 15 persen," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di kantornya, Senin, 13 Mei 2019.
Penurunan sebesar 12 persen akan diberlakukan pada rute-rute gemuk seperti rute di daerah Jawa. Sementara, penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute seperti penerbangan ke Jayapura.
Keputusan itu diambil lantaran pemerintah mencatat adanya kenaikan tarif pesawat penumpang udara perusahaan maskapai penerbangan dalam negeri sejak akhir Desember 2018 dan tarif itu tidak kunjung turun setelah 10 Januari 2019.
Dampak dari kejadian ini dirasakan oleh masyarakat terutama saat menjelang musim lebaran dan teridentifikasi merupakan isu yang berskala nasional. Apalagi, ujar Darmin, kenaikan tarif penerbangan relatif tinggi bila dibandingkan moda lain.
Di triwulan I 2019, Darmin menyebut indeks kenaikan harga angkutan pada penerbangan penumpang tercatat 11,14 persen. Itu relatif tinggi bila dibandingkan dengan bus 1,69 persen, kereta api 2,44 persen, angkutan laut 2,01 persen, dan angkutan penyeberangan 1,69 persen.
Kenaikan tarif itu lantas berdampak kepada angka inflasi nasional yang belakangan cenderung lebih tinggi. Pada April, inflasi dari tarif pesawat naik 2,27 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Sementara bila dibanding tahun sebelumnya, kenaikannya 30,07 persen. Begitu pula pada Maret yang kenaikannya 2,13 month-to-month dan 27,34 persen year-on-year.
Adapun Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri alias Tarif Batas Atas sebelumnya diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 2019. Beleid itu belum berubah secara signifikan sejak tahun 2014 dan diduga merupakan salah satu penyebab tarif angkutan penumpang udara tidak kunjung turun.
"Menteri Perhubungan akan mengubah keputusan yang mengatur tarif batas atas. Mudah-mudahan bisa selesai sehari atau dua hari," ujar Darmin. Karena itu, Darmin menyatakan akan berkomunikasi dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno mengenai kebijakan ini. Dengan demikian, ia mempersilakan maskapai ambil langkah-langkah untuk menyesuaikan tarif tiket pesawat.