Pemerintah Masih Bahas Revisi Soal Teknis Pemberian THR

Selasa, 14 Mei 2019 14:15 WIB

Surat Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang meminta revisi terkait PP 35 dan 36 Tahun 2019 mengenai pemberian THR. Dalam surat tersebut, Tjahjo menyampaikan teknis pengajuan anggaran THR lewat pembentukan Perda berpotensi membuat penyaluran menjadi tidak tepat waktu. Sumber Istimewa.

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir mengatakan belum ada keputusan terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR kepada Aparatur Sipil Negara, baik PNS, TNI maupun Polri dan Pensiunan. Dia mengatakan pemerintah saat ini masih membahas mengenai revisi tersebut.

BACA: Yakin THR Dibayar Tepat Waktu, Kemenkeu: Pemda Sudah Anggarkan

"Hal tersebut perlu dibahas oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB. Kita tunggu saja hasil bahasannya nanti," kata Mudzakir ketika dihubungi Tempo, Selasa 14 Mei 2019.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri PANRB Syafruddin untuk merevisi aturan terkait pemberian tunjangan hari raya atau THR kepada Aparatur Sipil Negara termasuk PNS, TNI dan juga Polri serta pensiunan.

BACA: BI Batasi Penukaran Uang Tiga Hari Sekali per Orang di Monas

Advertising
Advertising

Dalam surat bernomor 188.31/3746/SJ itu, Tjahjo meminta pemerintah merevisi pasal 10 ayat 2 Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2019. Pasal itu menyebut bahwa teknis pemberian gaji dan THR yang bersumber dari APBD diatur lewat Peraturan Daerah (Perda). Dalam surat itu disebutkan, aturan ini justru membuat penyaluran gaji dan THR menjadi tak tepat waktu.

"Teknis pemberian gaji, pensiun, gaji ketiga belas dan THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Perda mengakibatkan pemberian gaji, pensiun. gaji ketiga belas dan THR tidak tepat waktu seperti yang disampaikan Bapak Presdien. Mengingat penyusunan Perda membutuhkan waktu yang cukup lama," tulis Tjahjo dalam surat itu yang salinannya diperoleh Tempo.

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wirasakti mengatakan pemerintah bakal melakukan revisi terhadap aturan itu. Dia mengatakan, nantinya aturan pembayaran THR bagi PNS yang berasal dari APBD cukup dengan Peraturan Kepala Daerah.

"Diubah menjadi Perkada," kata Nufransa Wirasakti seperti dikutip dari Bisnis.com, Senin 13 Mei 2019.

Adapun, jika dibandingkan dengan PP terkait dengan pembayaran THR sejenis yang diterbitkan pada tahun lalu, mekanisme pembayaran THR PNS di daerah memang tidak secara spesifik diatur.

BISNIS

Berita terkait

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

3 jam lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

1 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

4 hari lalu

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.

Baca Selengkapnya

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

5 hari lalu

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.

Baca Selengkapnya

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

7 hari lalu

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

8 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

12 hari lalu

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

Wakil Wali Kota Tangsel dan sejumlah pejabat mendatangi Pamulang Square untuk mengusut pungli parkir liar, tapi tak mampu menemui petugas sekuriti

Baca Selengkapnya

ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

13 hari lalu

ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

Rekrutmen dosen tetap ITB non PNS sebelumnya pada 2022. Tuntutan perkembangan multikampus serta jumlah mahasiswanya.

Baca Selengkapnya

Dosen UNTAN Diduga Jadi Joki Nilai Mahasiswa S2, Biayanya Rp20-Rp30 Juta

14 hari lalu

Dosen UNTAN Diduga Jadi Joki Nilai Mahasiswa S2, Biayanya Rp20-Rp30 Juta

Sumber Tempo mengungkap jika seorang dosen di Untan diduga menjadi joki nilai mahasiswa program S2 di FISIP. Tarifnya mencapai Rp 30 juta.

Baca Selengkapnya

Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

16 hari lalu

Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.

Baca Selengkapnya