TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pemerintah daerah mengimbau pemberian tunjangan hari raya atau THR perusahaan diberikan ke karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran atau Idul Fitri 1440 Hijriah (H-7).
Baca: PP Soal THR PNS dan Pensiunan Direvisi Agar Bisa Segera Cair
Salah satu imbauan datang dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. “Kepala daerah harus mengawasi perusahaan dalam memberikan THR keagamaan kepada para karyawan,” katanya melalui siaran pers, Kamis pekan lalu, 9 Juni 2019.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Nomor 560/10.003/012.3/2019 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2019. Pemberian THR juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh.
Khofifah menyebutkan surat imbauan itu bertujuan menjaga hubungan antara pengusaha dan karyawan agar lebih harmonis serta kondusif di internal perusahaan. “Pengusaha wajib memberikan THR kepada karyawan yang telah mempunyai masa kerja minimal sebulan. Sedangkan, besaran THR yang diberikan variatif tergantung masa kerja,” katanya.
Selain imbauan, Khofifah mengingatkan perusahaan yang telat membayar THR harus akan dikenakan denda. Besar denda itu adalah lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Tengah Syahril Tarigan juga menyatakan hal senada. "Apabila tidak melaksanakannya maka kita akan memberi sanksi tegas mencabut cabut izin perusahaan. Dan ini sudah diatur di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan," katanya, Sabtu pekan lalu, 11 Mei 2019.
Syahril menyebutkan pihaknya akan segera menerbitkan surat edaran THR kepada para Kepala Daerah dan membuka posko pengaduan THR. Pemerintah pusat sebelumnya memastikan THR bagi PNS akan dicairkan pada 24 Mei 2019.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kulon Progo Eko Wisnu Wardana. Ia menyebutkan hal itu sesuai dengan imbauan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Eko Wisnu juga mengimbau kepada perusahaan yang sudah siap memberikan THR segera dicairkan, tidak harus menjelang lebaran. Pemberian THR sudah ada dalam rencana anggaran biaya perusahaan. "Kami minta perusahaan segera mencairkan THR, supaya pekerja senang dan dapat memanfaatkan THR dengan baik," katanya.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri sudah meminta perusahaan membayar THR paling lambat H-7. Pembayaran THR harus disegerakan agar pekerja dapat mempersiapkan kepulangan mudik dengan lebih baik.
Baca: Perencana Keuangan Sarankan THR Tidak Untuk Investasi Karena...
Jika mengacu pada regulasi, menurut Hanif, pembayaran THR bisa dilakukan paling lambat H-7. "Tapi, saya mengimbau kalau bisa pembayaran dilakukan maksimal dua minggu sebelum Lebaran. Hal ini dilakukan agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik," ucapnya.
ANTARA