TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah daerah atau Pemda diyakini sudah menganggarkan Tunjangan Hari Raya atau THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Mestinya sudah dianggarkan karena sudah rutin," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wirasakti saat dihubungi, Selasa, 14 Mei 2019.
Baca: Catat, THR PNS dan Pensiunan Paling Cepat Cair 20 Mei 2019
Nufransa juga memastikan bahwa Pemda bisa menggunakan mekanisme Peraturan Kepala Daerah atau Perkada mengenai perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tanpa menunggu perubahan APBD tersebut. "Mengingat hal tersebut merupakan kebijakan nasional dan atau kebutuhan mendesak yang belum dianggarkan di APBD," ujarnya.
Oleh karena itu Nufransa yakin pembayaran THR untuk PNS akan sesuai jadwal. "Mudah-mudahan tidak telat," katanya. Pasalnya, detail mengenai penganggaran THR itu sudah termaktub Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai pedoman penyusunan APBD.
Tunjangan Hari Raya atau THR Pegawai Negeri Sipil untuk PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian RI, hingga pejabat negara diketahui paling cepat didapat pada sepuluh hari kerja sebelum Idul Fitri 2019 atau pada 20 Mei 2019 bila memperhitungkan hari libur nasional.
Hal ini merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK/05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pemerintah sebelumnya menyebutkan akan merevisi beleid yang mengatur tentang THR bagi PNS, TNI, Polri, pejabat negara dan pensiunan akan direvisi oleh pemerintah. Revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pensiunan itu semata-mata mempertimbangkan efektivitas pelaksanaan di lapangan. "Akan dilakukan revisi pada PP tersebut," kata Nufransa, Senin kemarin.
Revisi yang akan dilakukan mencakup soal frasa terkait alur pemberian THR bagi para tanggungan negara di daerah dari semula diatur melalui peraturan daerah atau Perda menjadi Perkada. "Diubah menjadi Perkada," kata Nufransa.
Seperti diketahui, dalam beleid itu khususnya pada pasal 9 disebutkan anggaran THR yang diberikan kepada PNS, eksekutif maupun legislatif di tingkat daerah diambil dari APBD. Lalu pada pasal 10 ayat 2 disebut teknis pemberian THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Perda.
Poin teknis pemberian THR yang bersumber dari APBN diatur dengan Perda itu yang kemudian memicu keresahan PNS daerah karena khawatir pembayaran THR tidak bisa tepat waktu. Pasalnya, pembahasan Perda sebelumnya harus melibatkan pihak legislatif di daerah.
Baca: Besar THR PNS dan Pensiunan Setara dengan Gaji Satu Bulan
Selain itu juga harus ada kajian terlebih dahulu sebelum menjadi rancangan peraturan daerah. Setelah rancangan selesai, Raperda terkait THR baru bisa dibahas antara pihak eksekutif maupun legislatif. Proses pembahasannya pun dikhawatirkan bisa memakan waktu berbulan-bulan, bahkan dalam beberapa kasus ada yang lebih dari setahun.
BISNIS | CAESAR AKBAR