Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Diturunkan, INACA Keberatan

Selasa, 14 Mei 2019 10:18 WIB

Harga sejumlah tiket pesawat terpampang dalam BCA Travel Fair 2019 di Jakarta, Jumat, 15 Februari 2019. Bagi pemegang kartu kredit BCA akan menerima cashback hingga Rp 1,5 juta dan 3x KrisFlyer miles. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi menetapkan tarif batas atas atau TBA tiket pesawat turun dengan kisaran antara 12 persen sampai 16 persen. Atas kebijakan itu, Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia atau INACA menyatakan sangat keberatan.

Baca: Pemerintah Turunkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat 12 - 16 Persen

Ketua Bidang Penerbangan Berjadwal INACA Bayu Sutanto berpendapat, penurunan TBA untuk rute penerbangan domestik kelas ekonomi tersebut akan berdampak bagi kinerja keuangan maskapai. Terlebih, saat ini kondisi sebagian besar keuangan maskapai nasional belum bisa dibilang bagus.

"Apalagi kurs rupiah sudah melemah lagi, nantinya akan berdampak terhadap harga avtur yang semakin tinggi. Tentu kami akan ajukan peninjauan ulang," kata Bayu, Senin, 13 Mei 2019. Ia lalu mendesak pemerintah agar mengkaji ulang kebijakan penurunan TBA rata-rata sebesar 14 persen tersebut.

Bayu menjelaskan, kurs dolar AS terus mengalami penguatan sejak pertengahan bulan lalu. Saat ini, kurs dolar AS mencapai Rp 14.362 atau meningkat 2 persen dari Rp14.067 dibandingkan dengan tanggal yang sama bulan lalu.

Advertising
Advertising

Pada sisi lain, harga avtur yang dimonitor oleh Asosiasi Transportasi Udara Internasional (International Air Transport Association atau IATA) per 3 Mei 2019 bergerak naik hingga 3,1 persen dibandingkan dengan bulan lalu. Harga avtur itu lebih rendah 4 persen secara year-on-year (yoy).

Harga avtur mencapai US$ 85,31 per barel pada 3 Mei 2019. Adapun, kontribusi belanja bahan bakar terhadap struktur biaya operasional maskapai mencapai 30-40 persen.

Pihaknya mengaku sudah menyampaikan keberatan kepada pemerintah khususnya Kementerian Perhubungan terkait dengan rencana tersebut. Akan tetapi, sesuai regulasi, pemerintah tetap memiliki wewenang penuh untuk mengatur batas tarif.

Berdasarkan Pasal 23 Peraturan Menteri Perhubungan No. 20 Tahun 2019, Direktur Jenderal Perhubungan Udara melakukan evaluasi terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan dengan ketentuan dilaksanakan secara berkala setiap tiga bulan dan atau sewaktu-waktu dalam hal terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi kelangsungan kegiatan maskapai.

Perubahan signifikan yang dimaksud, merupakan perubahan yang menyebabkan terjadinya kenaikan total biaya operasi pesawat hingga paling sedikit 10 persen. Penyebabnya adalah harga avtur, nilai tukar rupiah, dan harga komponen biaya lainnya. Pada Pasal 24 disebutkan hasil evaluasi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam Pasal 23 tersebut merupakan dasar perubahan TBA yang telah ditetapkan.

Baca: Cara Lion Air Hadapi Penumpang Sepi Akibat Tiket Pesawat Mahal

Sementara itu, berdasarkan Pasal 127 ayat 2 Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yakni TBA penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri ditetapkan oleh Menteri Perhubungan. Tarif tiket pesawat itu ditentukan dengan mempertimbangkan aspek perlindungan konsumen dan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dari persaingan tidak sehat.

BISNIS

Berita terkait

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

6 jam lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

8 jam lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

14 jam lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

15 jam lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Maskapai Penerbangan Ini Harus Bayar Kompensasi 39 Juta Gara-gara Sandaran Kursi Tak Bisa Direbahkan

2 hari lalu

Maskapai Penerbangan Ini Harus Bayar Kompensasi 39 Juta Gara-gara Sandaran Kursi Tak Bisa Direbahkan

Pnumpang maskapai penerbangan ini merasa diperlakukan sebagai penumpang kelas ekonomi meski sudah bayar kelas bisnis.

Baca Selengkapnya

Iuran Wisata untuk Siapa

3 hari lalu

Iuran Wisata untuk Siapa

Rencana pemerintah memungut iuran wisata lewat tiket pesawat ditolak sejumlah kalangan. Apa masalahnya?

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

3 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Rangkuman Pro Kontra Iuran Pariwisata, Anggota Komisi V DPR: Sebaiknya Tidak Diterapkan

4 hari lalu

Rangkuman Pro Kontra Iuran Pariwisata, Anggota Komisi V DPR: Sebaiknya Tidak Diterapkan

Iuran dana Pariwisata pada tiket pesawat yang direncanakan pemerintah menjadi kontroversi. Bagaimana tanggapan dari berbagai pihak?

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

6 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat: Pemerintah Bisa Kantongi Ratusan Miliar Setahun

6 hari lalu

Wacana Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat: Pemerintah Bisa Kantongi Ratusan Miliar Setahun

Pemerintah bisa mengantongi ratusan miliar setahun dari iuran dana pariwisata yang dikenakan pada tiket pesawat.

Baca Selengkapnya