TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan telah memperhitungkan beberapa komponen dalam struktur harga pembentuk tarif penerbangan dalam menurunkan tarif batas atas tiket pesawat. Sehingga, ia menjamin kebijakan itu tidak akan mengganggu kesehatan keuangan perusahaan.
Baca juga: Pemerintah Turunkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat 12 - 16 Persen
"Angka tersebut memperhitungkan keamanan maskapai, insyaAllah sehat," ujar Budi selepas rapat di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin, 13 Mei 2019.
Kondisi yang menyebabkan Budi yakin menurunkan tarif batas atas pesawat antara lain adalah harga avtur relatif turun. Belum lagi okupansi penerbangan dan performa ketepatan waktu alias on time performance maskapai juga relatif tinggi. Ia mengatakan manajemen bandara yang baik cukup dominan dalam mempengaruhi tarif.
"Secara detail kenapa kami sampaikan OTP tinggi dan manajemen bandara yang baik mempengaruhi, karena itu bisa membuat penerbangan tepat waktu baik saat lepas landas maupun mendarat, sehingga konsumsi avtur dan penggunaan sumber daya manusia turun. Ini hal penting," ujar dia.
Karena itu, dengan memperhatikan dan menghitung Harga Pokok Penjualan maskapai, terutama full service, Kemenhub resmi menetapkan penurunan tarif batas atas itu sebesar di kisaran 12-16 persen tergantung rutenya. "Peruntukan untuk jet, tidak termasuk propeller."
Penurunan sebesar 12 persen akan diberlakukan pada rute-rute gemuk seperti rute di daerah Jawa. Sementara, penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute seperti penerbangan ke Jayapura.
Atas keputusan itu, Budi mengatakan bakal melakukan sosialisasi kepada setiap pemangku kepentingan. Ia juga bakal menggeber surat keputusan ihwal penurunan tarif batas itu. "Kami upayakan dua hari selesai tanda tangan dan efektif," ujar dia.
Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri alias Tarif Batas Atas sebelumnya diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 2019. Beleid itu belum berubah secara signifikan sejak tahun 2014 dan diduga merupakan salah satu penyebab tarif angkutan penumpang udara tidak kunjung turun.
Baca berita tiket pesawat lainnya di Tempo.co