Lebaran 2019, Pemberian Stiker QR Code untuk Truk Diperketat
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rahma Tri
Selasa, 7 Mei 2019 10:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan kembali menerapkan pemasangan stiker bagi angkutan barang atau truk ekspor-impor menjelang Lebaran 2019. Namun, kali ini pemasangang stiker akan diatur lebih ketat ketimbang tahun lalu.
Simak: Mudik Lebaran, Penjualan Tiket Pesawat Diprediksi Naik 300 Persen
Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani mengatakan, stiker pada Lebaran tahun ini diterbitkan oleh Kemenhub. Ini berbeda dengan tahun lalu yang dikeluarkan oleh Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo).
Selain itu, kali ini terdapat QR code pada stiker yang memuat informasi tentang kendaraan sehingga mempermudah aparat mengidentifikasi kendaraan. "Prosedurnya, perusahaan memohon kepada Aptrindo dan Organda soal kendaraan yang akan digunakan untuk ekspor impor, pada tanggal berapa. Aptrindo dan Organda nanti mengajukan daftar kepada Kemenhub," kata Ahmad Yani di Jakarta, Senin 6 Mei 2019.
Kebijakan pemasangan stiker gratis pada truk ekspor-impor ini merupakan bentuk dispensasi, karena pemerintah memberlakukan pembatasan angkutan barang menjelang dan sesudah Lebaran. Dengan demikian, selama masa pembatasan, kendaraan ekspor-impor komoditas apapun boleh tetap hilir mudik, asalkan memasang stiker untuk mempermudah aparat mengawasi.
Kendaraan yang tidak memasang stiker, akan diberhentikan dan dikeluarkan dari jalur. Jika tidak dapat membuktikan keberadaan stiker, pemilik akan kena tilang.
Adapun tahun ini, pembatasan angkutan barang berlaku pada 31 Mei hingga 2 Juni (arus mudik) dan 8 hingga 10 Juni (arus balik). "Aktivitas ekspor impor biasanya tidak bisa dibatalkan sehingga perlu treatment khusus," jelas Yani.
Baca: PT KAI: Tiket Sejumlah Kereta Api Tujuan Jawa Timur Habis Terjual
Kepala Subdit Pengawal dan Patroli Jalan Raya dari Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri, Kombes Pol. Bambang Sentot Widodo menyebutkan beberapa evaluasi terhadap pemasangan stiker, lebih menyerupai kertas, pada Lebaran 2018.
Pertama, bahan tidak sesuai dengan yang diinginkan Korlantas sehingga menyulitkan aparat mengidentifikasi. Kedua, cara menempelkan stiker menyulitkan anggota mengidentifikasi. Ketiga, ada dugaan duplikasi stiker. "Dengan aturan Kemenhub yang baru nanti, kami harapkan stiker ditempel di kaca depan," kata Sentot.
BISNIS | FRANCISCA CHRISTY ROSANA