Uji Coba Tarif Ojek Online yang Baru Diperpanjang Dua Pekan

Senin, 6 Mei 2019 20:02 WIB

Pengemudi ojek online di antaranya yang menjadi mitra Go-Jek sedang menunggu penumpang di bahu jalan Stasiun Palmerah, Jakarta, Senin, 6 Mei 2019. Mereka membatalkan rencana mogok nasional terkait kepatuhan perusahaan aplikator memberlakukan tarif baru. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan akan memperpanjang waktu uji coba pemberlakuan tarif ojek berbasis aplikasi atau ojek online selama dua pekan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan tarif ojek online yang baru itu akan berlaku secara nasional setelah Kementerian melakukan evaluasi terhadap pemberlakukan tarif pada masa percobaan.

BACA: Survei Terbaru: 75 Persen Konsumen Tolak Tarif Baru Ojek Online

“Kami akan memperpanjang masa uji coba sampai hasil survei keluar,” ujar Budi saat ditemui di kantor Kementerian Perhubungan pada Senin, 6 Mei 2019.

Survei yang akan dilakukan selama 10 hari mulai esok, 7 mei 2019, digelar untuk mengetahui persepsi dan opini masyarakat terhadap pemberlakuan tarif ojek online seusai Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019. Selain itu, survei dihelat untuk mengetahui tingkat kepatuhan aplikator terhadap pemberlakuan tarif baru ojek online.

Menurut Budi Setiyadi, Kementeriannya bakal menggandeng lembaga survei independen yang akan bekerja hingga 17 atau 18 Mei mendatang. Setelah survei kelar, Budi Setiyadi dan jajarannya bakal merembuk hasil sigi tersebut selama 5 hari. Sehingga, Budi memperkirakan, aturan tarif anyar ojek daring secara nasional akan diberlakukan pada 23 hingga 24 April mendatang.

Selain survei independen, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan juga menggelar survei penyeimbang. Survei Balitbang melibatkan 17 ribu sampel pengemudi dan 10 ribu sampel konsumen.

Adapun tarif dalam masa uji hanya diberlakukan di lima wilayah. Di antaranya Jabodetabek, Bandung, Surabaya, Makassar, dan Yogyakarta. Kelima wilayah ini dianggap telah mewakili tiga zona yang diatur, yakni zona I untuk Sumatera, Jawa (kecuali Jabodetabek), Bali; zona II untuk Jabodetabek, dan zona III Kalimantan, Nusa Tenggara, dan Indonesia timur.

Uji coba sebelumnya telah dilakukan pada 1 Mei. Sebelum diperpanjang, rencananya uji coba pemberlakuan tarif itu hanya berlaku sampai hari ini, 6 Mei 2019.

Direktur Angkutan dan Multimoda Kementerian Perhubungan Ahmad Yani mengatakan perpanjangan masa uji coba tarif baru ojek online ini telah dirembuk pihaknya bersama dua aplikator, yakni Gojek dan Grab Indonesia. “Kami telah bertemu dengan Gojek dan Grab untuk mengabarkan bahwa kami akan akan melakukan survei dan hasil survei akan menjadi bahan pertimbangan evaluasi,” ucapnya.

Berita terkait

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

26 menit lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

Keputusan Kemehub menurunkan status 17 bandara internasional menjadi bandara domestik dinilai sebagai langkah yang tepat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

1 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

1 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

1 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

4 hari lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

4 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

4 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

4 hari lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

4 hari lalu

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

Bandara yang statusnya diubah dari internasional menjadi domestik masih dimungkinkan untuk kembali berubah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

4 hari lalu

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.

Baca Selengkapnya