Tarif Naik, Pengemudi Ojek Online: Belum Sesuai dengan Tuntutan

Kamis, 2 Mei 2019 10:57 WIB

Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. Keberadaan ojol dinilai dapat menyebabkan kemacetan di sejumlah titik saat menjemput penumpang. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Aturan biaya jasa atau tarif ojek online yang baru telah mulai diberlakukan kemarin, Rabu, 1 Mei 2019. Namun tak sedikit pengemudi ojek online yang mengeluhkan kenaikan tarif tersebut.

Baca: Tarif Ojek Online Naik, Pengguna: Lumayan Terasa Dampaknya

Presidium Gabungan Transportasi Roda Dua Indonesia (Garda) Igun Wicaksono menyatakan, kebijakan tarif tersebut sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah. "Tapi belum sesuai aspirasi tuntutan ojol yang sebelumnya kami tuntut di tarif batas bawah Rp 2.400 per kilometer dan batas atas Rp 2.800 per kilometer. Bersih, tanpa potongan untuk zona Jabodetabek," katanya, Rabu, 1 Mei 2019.

Pernyataan Igun menanggapi implementasi aturan biaya jasa atau tarif ojek online (ojol) yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 Tahun 2019. Dalam beleid itu diatur besaran tarif ojek online berdasarkan zonasi atau wilayah yang berbeda-beda.

Tarif ini terbagi atas tiga wilayah. Di antaranya zona I, zona II, dan zona III. Zona I meliputi wilayah Sumatera, Jawa (tidak termasuk Jabodetabek), dan Bali. Adapun zona II meliputi Jabodetabek, dan zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, Papua, dan NTB. Secara keseluruhan, tarif baru yang diberlakukan meningkat sekitar 10-20 persen dari tarif sebelumnya.

Tarif batas bawah yang diberlakukan untuk zona I ditetapkan Rp 1.850. Sementara zonal II Rp 2.000, dan zona III Rp 2.100. Sedangkan biaya jasa batas atas yang diberlakukan untuk zona 1 ialah Rp 2.300, zona II Rp 2.500, dan zona III Rp 2.600. Semua tarif itu dihitung net per kilometer.

Kementerian Perhubungan juga mengatur tarif biaya jasa minimal atau flagfall. Flagfall untuk zona I dipatok Rp 7-10 ribu, zona II Rp 8-10 ribu, zona III Rp 7-10. Tarif ini berlaku untuk jarak minimal 4 kilometer. Dari penjelasan aturan itu, kata Igun, tarif baru dinilai masih belum sesuai tuntutan pengemudi ojek online.

Direktur Angkutan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani menuturkan, biaya jasa ojek online tidak mungkin lebih tinggi dari yang diatur pemerintah. Pasalnya, apabila ada kenaikan lagi, biaya jasanya akan setara dengan tarif dari taksi online. "Kalau naik lagi, tidak mungkin. Kasihan, kalau Rp 2.400 per kilometer mending naik taksi online saja," katanya.

Meski begitu, Ahmad menilai aturan ini tetap terbuka untuk dievaluasi seusai penerapannya pada Mei 2019 mendatang. Dalam aturan turunan tersebut, evaluasi terhadap biaya jasa ojek online dilakukan minimal setiap 3 bulan sekali.

Baca: Aturan Baru Ojek Online, Go-Jek akan Berusaha Patuh

Ahmad menyebutkan pihaknya bakal memperhatikan hasil evaluasi pemberlakuan ojek online tersebut. "Kalau teman-teman pengemudi merasa nyaman tapi masyarakat tidak kan jadi polemik itu harus kita lihat. Begitu juga sebaliknya, ternyata masyarakat nyaman kemudian teman-teman pengemudi tidak nyaman, ini juga perlu tindakan," tuturnya.

BISNIS

Advertising
Advertising

Berita terkait

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

18 jam lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

3 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

8 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

13 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Selengkapnya

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

13 hari lalu

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan

Baca Selengkapnya

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

14 hari lalu

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberangkatkan peserta arus balik gratis Lebaran 2024 dengan 160 bus.

Baca Selengkapnya

Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

16 hari lalu

Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

Loading pengiriman sepeda motor, masuk ke truk, dan diberangkatkan sekitar pukul 14.00 menuju ke Terminal Pulo Gadung.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

16 hari lalu

Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

Kapal tersebut diperuntukkan bagi kendaraan sepeda motor dan mobil kecil. Sedangkan selama arus balik, truk 3 sumbu untuk sementara tak diperbolehkan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa

16 hari lalu

Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa

Salah satu instruksinya yakni mempercepat dikeluarkannya Surat Perintah Berlayar (SPB) kapal.

Baca Selengkapnya

Menhub Tinjau Persiapan Arus Balik di Bandara Soekarno-Hatta

16 hari lalu

Menhub Tinjau Persiapan Arus Balik di Bandara Soekarno-Hatta

AirNav Indonesia diminta untuk mengoptimalkan runway ketiga di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya