Jumlah Penyelenggara Fintech Legal Tembus 106

Reporter

Bisnis.com

Rabu, 10 April 2019 11:48 WIB

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso saat memberikan keynote speech dalam seminar bertajuk "Antisipasi Disrupsi Teknologi Keuangan Kerja 4.0 : Mengendalikan Fintech sebagai Parameter Perekonomian Masa Kini" di Hotel JW Marriott, Jakarta Selatan, Rabu 23 Januari 2019. TEMPO/Dias Prasongko

TEMPO.CO, Jakarta -Jumlah perusahaan teknologi finansial atau fintech yang terdaftar dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat bertambah menjadi 106 perusahaan pada April 2019. Bertambahnya perusahaan tersebut dinilai dapat mendorong perkembangan inklusi keuangan.

Baca juga: Ekonom Minta Pinjaman Online Tingkatkan Keamanan Data Nasabah

Berdasarkan data Direktorat Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Financial Technology (DP3F) OJK, jumlah perusahaan tekfin peer to peer (P2P) lending bertambah menjadi 106 perusahaan per 5 April 2019. Tercatat sebanyak 10 perusahaan terdaftar atau mendapatkan izin dalam kurun Maret–April 2019.

Juru Bicara OJK Sekar Putih menjelaskan pada Maret 2019 terdapat 41 perusahaan yang masih berada dalam proses pendaftaran ke OJK. Adapun, setelah 10 perusahaan telah terdaftar, OJK belum merilis informasi lebih rinci mengenai jumlah perusahaan yang masih berada dalam proses pendaftaran dan yang permohonan pendaftarannya dikembalikan oleh OJK.

Sekar menjelaskan, seluruh perusahaan yang terdaftar dan berizin telah melalui alur pendaftaran dan memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi di antaranya informasi mengenai nama platform dan sistem elektronik yang digunakan, daftar pemegang saham, kepemilikan mitigasi risiko, bukti pemenuhan syarat permodalan minimal, serta bukti penyelenggara memiliki sumber daya manusia kompeten di bidang teknologi informasi.

Bertambahnya jumlah perusahaan tekfin tersebut, menurut Sekar, dapat mendorong inklusi keuangan di Indonesia dengan meningkatnya aktivitas keuangan masyarakat. Perkembangan tersebut menurutnya telah diwadahi oleh regulasi yang ada saat ini.

Sekar menjelaskan, POJK 77/2016 dan POJK 37/2018 secara spesifik telah memayungi inovasi keuangan digital. Selebihnya, implementasi regulasi tersebut menurutnya memerlukan kerja sama berbagai pihak.

"Secara regulasi itu gambaran besarnya, kami [OJK] mengedepankan perlindungan konsumen. Kami pun mendorong pelaku industri [tekfin] supaya tidak mengintimidasi [pelanggan] dalam tata cara penagihan, kami mendorong itu lewat [kerja sama dengan] Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia [AFPI]," ujar Sekar kepada Bisnis.com, Selasa, 9 April 2019.

Dia pun menjelaskan, pemahaman masyarakat mengenai industri tekfin P2P dan layanan pinjam-meminjam perlu terus ditingkatkan. Pihaknya bersama AFPI terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memeriksa terlebih dahulu status pendaftaran perusahaan tekfin di OJK saat hendak melakukan pinjaman.

Pertumbuhan jumlah perusahaan dan inovasi keuangan, menurut Sekar, tidak dapat dibendung, oleh karena itu diperlukan kerja sama berbagai pihak dalam menjaga pertumbuhan tersebut agar tetap dalam koridor yang baik. Dia pun menjelaskan, OJK akan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam mengawasi jalannya industri fintech.

BISNIS

Berita terkait

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

2 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

2 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

2 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

2 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

3 hari lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

4 hari lalu

Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

Satgas Pasti memblokir 537 pinjol ilegal, 48 pinjaman pribadi, dan 17 investasi ilegal pada periode Februari hingga 31 Maret 2024. Ini daftarnya.

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

5 hari lalu

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

6 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

6 hari lalu

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

6 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya