Pengemudi Minta Tarif Ojek Online Dievaluasi Setiap 3 Bulan

Reporter

Bisnis.com

Selasa, 26 Maret 2019 07:54 WIB

Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. Keberadaan ojol dinilai dapat menyebabkan kemacetan di sejumlah titik saat menjemput penumpang. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Gabungan Transportasi Roda Dua (Garda) Indonesia yang merupakan perwakilan pengemudi ojek online menilai dapat menerima putusan tarif atau biaya jasa ojol yang diterapkan pemerintah. Meski demikian, biaya jasa tersebut masih di bawah ekspektasi pengemudi.

Baca: Kemenhub: Tarif Flagfall Ojek Online Minimal Rp 7000

Presidium Garda Igun Wicaksono menuturkan bahwa biaya jasa yang ditetapkan pemerintah masih di bawah harapan para pengemudi. Namun, pihaknya masih dapat menerima keputusan tersebut.

"Kalau nilai ekonomi masih belum berubah, BBM tidak berubah, Rp2.400 per km--Rp3.000 per km nett atau bersih masuk ke kantong pengemudi, masih sesuai aspirasi. Per 3 bulan ini dinamis, evaluasi akan kami lakukan bersama Kemenhub," ujarnya Senin 25 Maret 2019.

Garda, ujarnya, akan terus berkomunikasi dan memberi masukan kepada Kemenhub sebagai bahan evaluasi. "Sejauh ini masih bisa diterima, kami butuh komunikasi ke teman-teman seluruh Indonesia," katanya.

Selain itu, dia menilai perusahaan aplikasi juga perlu melakukan penyesuaian terhadap biaya tersebut. Menurutnya, dengan pemerintah mau mengevaluasi setiap 3 bulan terkait dengan biaya tarif ini akan dimanfaatkan oleh pengemudi agar tarif terus naik.

Advertising
Advertising

Dia melanjutkan evaluasi tarif ojek online harus terus ditingkatkan sesuai aspirasi pengemudi dan memang tidak boleh serta merta dinaikan tarifnya guna menjaga pasar, supaya penumpang tidak terlalu kaget.

"Sekarang Jabodetabek besarannya Rp 2.000-Rp2.500 net, itu selisih Rp 400 bagi kami masih ada toleransi, tiga bulan kami evaluasi dengan Kemenhub," katanya.

Namun, dia tetap mengapresiasi langkah Kemenhub dalam menentukan tarif tersebut. Setidaknya ada dua hal yang diapresaisinya atas penentuan biaya jasa oleh pemerintah tersebut.

Pertama, dengan adanya aturan biaya jasa, artinya biaya jasa sudah resmi diambil alih pengaturannya oleh pemerintah pun dengan pengawasannya.

Kedua, biaya jasa yang ditetapkan pemerintah sudah lebih baik dari yang ditetapkan perusahaan aplikasi saat ini. "Ini dua hal yang kami sambut baik dari tarif ini," ujarnya.

BISNIS

Berita terkait

Evaluasi Kecelakaan Bus di Subang, Menhub Bakal Tindak Lanjuti Ide Uji Kir Bisa Dilakukan Swasta

1 jam lalu

Evaluasi Kecelakaan Bus di Subang, Menhub Bakal Tindak Lanjuti Ide Uji Kir Bisa Dilakukan Swasta

Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa kementeriannya bakal menindaklanjuti usulan penerapan uji kir.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tak Buka Pendaftaran Taruna STIP, Pengamat: Kalau Bisa Tutup 2 Tahun

4 jam lalu

Kemenhub Tak Buka Pendaftaran Taruna STIP, Pengamat: Kalau Bisa Tutup 2 Tahun

Ki Darmaningtyas menilai perlu adanya evaluasi terhadap sistem asrama untuk taruna STIP.

Baca Selengkapnya

Bus Trans Putera Fajar Lima Kali Ganti Kepemilikan dan Modifikasi Body saat KIR Sudah Tak Berlaku

5 jam lalu

Bus Trans Putera Fajar Lima Kali Ganti Kepemilikan dan Modifikasi Body saat KIR Sudah Tak Berlaku

Kemenhub sebut Bus Trans Putera Fajar yang alami kecelakaan maut dalam perjalan ke Ciater, Subang sudah 5 kali ganti kepemilikan dan modifikasi body

Baca Selengkapnya

Imbas Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, Kemenhub Rancang Lagi Aturan Jual Beli, Ganti Kepemilikan Kendaraan

7 jam lalu

Imbas Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, Kemenhub Rancang Lagi Aturan Jual Beli, Ganti Kepemilikan Kendaraan

Kementerian Perhubungan atau Kemenhub sedang menyiapkan berbagai upaya antisipasi kecelakaan lalu lintas oleh bus yang dinilai masih masif kasusnya.

Baca Selengkapnya

Kemenhub: Jakarta Masuk Daftar 50 Kota Maritim Terkemuka di Dunia

10 jam lalu

Kemenhub: Jakarta Masuk Daftar 50 Kota Maritim Terkemuka di Dunia

Jakarta masuk dalam daftar 50 kota maritim terkemuka di dunia, peringkat satu sebagai kota dengan kantor pusat perusahaan pelayaran terbanyak di dunia

Baca Selengkapnya

Kemenhub Rampungkan 25 Proyek Strategis Nasional, Kebut 4 Lagi Tahun Ini

1 hari lalu

Kemenhub Rampungkan 25 Proyek Strategis Nasional, Kebut 4 Lagi Tahun Ini

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan penyelesaian Proyek Strategis Nasional atau PSN Kemenhub sudah mencapai 82 persen

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

1 hari lalu

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

1 hari lalu

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan peristiwa meninggalnya Rio, salah satu mahasiswa di STIP menjadi evaluasi bersama bagi Kemenhub.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Ini Permintaan Politikus PKS kepada Kemenhub

1 hari lalu

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Ini Permintaan Politikus PKS kepada Kemenhub

Kemenhub bisa mencabut izin trayek PO yang mengangkut siswa SMK Lingga Kencana Depok jika menemukan adanya pelanggaran.

Baca Selengkapnya

Bus Putera Fajar Tidak Punya Izin Angkutan, Kemenhub: Masyarakat Jangan Tergiur dengan Tiket Murah

2 hari lalu

Bus Putera Fajar Tidak Punya Izin Angkutan, Kemenhub: Masyarakat Jangan Tergiur dengan Tiket Murah

Bus yang mengangkut puluhan guru dan siswa SMK Lingga Kencana Depok itu tidak memperpanjang uji berjalanya setiap enam bulan.

Baca Selengkapnya