Pengemudi Minta Tarif Ojek Online Dievaluasi Setiap 3 Bulan

Reporter

Bisnis.com

Selasa, 26 Maret 2019 07:54 WIB

Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. Keberadaan ojol dinilai dapat menyebabkan kemacetan di sejumlah titik saat menjemput penumpang. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Gabungan Transportasi Roda Dua (Garda) Indonesia yang merupakan perwakilan pengemudi ojek online menilai dapat menerima putusan tarif atau biaya jasa ojol yang diterapkan pemerintah. Meski demikian, biaya jasa tersebut masih di bawah ekspektasi pengemudi.

Baca: Kemenhub: Tarif Flagfall Ojek Online Minimal Rp 7000

Presidium Garda Igun Wicaksono menuturkan bahwa biaya jasa yang ditetapkan pemerintah masih di bawah harapan para pengemudi. Namun, pihaknya masih dapat menerima keputusan tersebut.

"Kalau nilai ekonomi masih belum berubah, BBM tidak berubah, Rp2.400 per km--Rp3.000 per km nett atau bersih masuk ke kantong pengemudi, masih sesuai aspirasi. Per 3 bulan ini dinamis, evaluasi akan kami lakukan bersama Kemenhub," ujarnya Senin 25 Maret 2019.

Garda, ujarnya, akan terus berkomunikasi dan memberi masukan kepada Kemenhub sebagai bahan evaluasi. "Sejauh ini masih bisa diterima, kami butuh komunikasi ke teman-teman seluruh Indonesia," katanya.

Selain itu, dia menilai perusahaan aplikasi juga perlu melakukan penyesuaian terhadap biaya tersebut. Menurutnya, dengan pemerintah mau mengevaluasi setiap 3 bulan terkait dengan biaya tarif ini akan dimanfaatkan oleh pengemudi agar tarif terus naik.

Advertising
Advertising

Dia melanjutkan evaluasi tarif ojek online harus terus ditingkatkan sesuai aspirasi pengemudi dan memang tidak boleh serta merta dinaikan tarifnya guna menjaga pasar, supaya penumpang tidak terlalu kaget.

"Sekarang Jabodetabek besarannya Rp 2.000-Rp2.500 net, itu selisih Rp 400 bagi kami masih ada toleransi, tiga bulan kami evaluasi dengan Kemenhub," katanya.

Namun, dia tetap mengapresiasi langkah Kemenhub dalam menentukan tarif tersebut. Setidaknya ada dua hal yang diapresaisinya atas penentuan biaya jasa oleh pemerintah tersebut.

Pertama, dengan adanya aturan biaya jasa, artinya biaya jasa sudah resmi diambil alih pengaturannya oleh pemerintah pun dengan pengawasannya.

Kedua, biaya jasa yang ditetapkan pemerintah sudah lebih baik dari yang ditetapkan perusahaan aplikasi saat ini. "Ini dua hal yang kami sambut baik dari tarif ini," ujarnya.

BISNIS

Berita terkait

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

8 jam lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

11 jam lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

17 jam lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

18 jam lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

19 jam lalu

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

Bandara yang statusnya diubah dari internasional menjadi domestik masih dimungkinkan untuk kembali berubah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

22 jam lalu

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

2 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

4 hari lalu

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

5 hari lalu

Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

Keputusan memperpanjang rute perjalanan KRL hingga ke Karawang merupakan wewenang pemerintah.

Baca Selengkapnya

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

5 hari lalu

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya