TEMPO.CO, Jakarta - Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring (PPTJD) Indonesia mengapresiasi langkah pemerintah menerbitkan peraturan mengenai tarif ojek berbasis aplikasi atau ojek online. Konsesi yang dirilis melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan itu mengatur kenaikan tarif ojek daring sebesar 10-20 persen.
Baca: Kemenhub: Tarif Flagfall Ojek Online Minimal Rp 7000
"Kami menyambut positif aturan tarif yang sudah diambil alih oleh Kementerian Perhubungan. Dengan besaran tarif sekarang, paling tidak ada peningkatan nilai," ujar Ketua PPTJD Indonesia Igun Wicaksono saat dihubungi Tempo pada Senin, 25 Maret 2019.
Tarif yang dirilis Kementerian Perhubungan per Senin, 25 Maret 2019, diatur dalam surat keputusan menteri dengan nomor yang belum teregistrasi. Dalam surat itu, pemerintah mengatur besaran tarif ojek online berdasarkan zonasi atau wilayah yang berbeda-beda.
Setidaknya tarif ini terbagi atas tiga wilayah. Di antaranya zona I, zona II, dan zona III. Zona I meliputi wilayah Sumatera, Jawa (tidak termasuk Jabodetabek), dan Bali. Adapun zona II meliputi Jabodetabek, dan zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, Papua, dan NTB.
Tarif batas bawah yang diberlakukan untuk zona I ditetapkan Rp 1.850. Sementara zonal II Rp 2.000, dan zona III Rp 2.100. Sedangkan biaya jasa batas atas yang diberlakukan untuk zona 1 ialah Rp 2.300, zona II Rp 2.500, dan zona III Rp 2.600. Semua tarif itu dihitung nett per kilometer.
Kementerian Perhubungan juga mengatur tarif biaya jasa minimal atau flagfall. Flagfall untuk zona I dipatok Rp 7-10 ribu, zona II Rp 8-10 ribu, zona III Rp 7-10. Tarif ini berlaku untuk jarak minimal 4 kilometer.
Igun mengatakan tarif itu sejatinya tak sesuai dengan angka yang diusulkan oleh mitra pengemudi. Sebelumnya, pengemudi meminta Kementerian menetapkan tarif batas bawah senilai Rp 2.400 nett. Artinya, angka tersebut ialah angka yang diterima oleh pengemudi tanpa dipotong aplikator. Sedangkan aplikator menyorongkan usulan harga tarif batas bawah per kilometer Rp 1.600 bruto atau dengan potongan.
Kendati tak sesuai dengan usulan, Igun memastikan para mitra pengemudi belum menentukan sikap. "Apakah akan protes atau tidak, itu nanti kami bicarakan secara nasional dulu. Yang jelas kami mengapresiasi," ujarnya.
Adapun tarif baru ojek online ini akan berlaku per 1 Mei 2019. Kementerian Perhubungan memberikan waktu kepada aplikator dan masyarakat untuk melakukan penyesuaian lebih dulu.