Besaran Tarif Ojek Online Ditetapkan, Kemenhub Tak Atur Harga Promo

Senin, 25 Maret 2019 18:26 WIB

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi ketika memberi keterangan kepada wartawan di Restoran Es Teler 77, Melawai, Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada Senin, 11 Desember 2017. Tempo/Zara Amelia Adlina

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tak turut menyinggung tarif promo dalam surat keputusan menteri tentang tarif ojek online. Aturan tentang tarif tersebut dirilis hari ini, Senin, 25 Maret 2019, dengan nomor surat keputusan yang belum teregistrasi.

Baca juga: Tarif Baru Ojek Online, Aplikator Dinilai Tak Lagi Bisa Semaunya

"Dalam prinsip transportasi, kami tidak mengenal promo," ujar Budi Setiyadi dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin siang.

Menurut Budi Setiyadi, kendati tak diatur dalam surat keputusan menteri, aplikator tetap bisa memberlakukan tarif promo. Namun, ia menegaskan aplikator tak boleh menetapkan harga promo di bawah tarif batas bawah yang telah ditentukan Kementerian Perhubungan.

"Kalau ada promo, prinsipnya tarif tidak boleh di bawah nett (harga bersih)," ucapnya. Adapun tarif teranyar ini mengatur tarif batas bawah, batas atas, dan tarif minimal atau flagfall dibagi atas tiga zona.

Zona I meliputi wilayah Sumatera, Jawa (tidak termasuk Jabodetabek), dan Bali. Adapun zona II meliputi Jakarta, Bekasi, Depok, Bogor, dan Tangerang. Sementara itu, zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, Papua, dan NTB.

Tarif batas bawah yang diberlakukan untuk zona I ditetapkan Rp 1.850. Sedangkan zonal II Rp 2.000 dan zona III Rp 2.100. Sedangkan biaya jasa batas atas yang diberlakukan untuk zona 1 ialah Rp 2.300, zona II Rp 2.500, dan zona III Rp 2.600. Semua tarif itu dihitung nett per kilometer.

Kementerian Perhubungan juga mengatur tarif biaya jasa minimal atau flagfall. Flagfall untuk zona I dipatok Rp 7-10 ribu, zona II Rp 8-10 ribu, zona III Rp 7-10. Tarif ini berlaku untuk jarak minimal 4 kilometer.

Perusahaan penyedia aplikasi ojek, Go-Jek, belum merespons peraturan tarif ojek online yang di dalamnya tak memuat tarif promo itu. "Kami butuh betul-betul mengkaji secara internal dulu dalam beberapa hari ke depan," ujar Vice President Corporate Affairs Go-Jek Indonesia Michael Say saat dihubungi Tempo pada Senin, 25 Maret 2019.

Berita terkait

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

1 hari lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Zulhas Ungkap Asal Mula Ditemukannya Baja Ilegal, Promo Gajian hingga Sindiran Komikus Jepang

1 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Zulhas Ungkap Asal Mula Ditemukannya Baja Ilegal, Promo Gajian hingga Sindiran Komikus Jepang

Zulkifli Hasan mengungkap asal mula ditemukannya baja ilegal produksi pabrik milik Cina.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

1 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

1 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

1 hari lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

1 hari lalu

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

Bandara yang statusnya diubah dari internasional menjadi domestik masih dimungkinkan untuk kembali berubah.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Promo Gajian di Sejumlah Merchant Makanan, 11 Kereta Dihentikan saat Gempa Garut

1 hari lalu

Terkini Bisnis: Promo Gajian di Sejumlah Merchant Makanan, 11 Kereta Dihentikan saat Gempa Garut

Sejumlah merchant makanan menawarkan ragam promo di pekan terakhir April 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

1 hari lalu

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.

Baca Selengkapnya

Promo Gajian di Yoshinoya, Pepper Lunch, dan HokBen: Diskon 50 Persen hingga Beli 1 Gratis 1

1 hari lalu

Promo Gajian di Yoshinoya, Pepper Lunch, dan HokBen: Diskon 50 Persen hingga Beli 1 Gratis 1

Sejumlah merchant makanan menawarkan ragam promo di pekan terakhir April 2024. Cek daftar lengkap promo tersebut berikut ini.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

3 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya