TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menaikkan tarif ojek online per hari ini dan akan resmi berlaku pada Mei 2019. Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) menilai tarif dan regulasi yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan terkait ojek online itu sudah sangat mendukung kebutuhan para pengemudi.
Baca: Aturan Tarif Ojek Online Resmi Diumumkan, Ini Rinciannya
Dengan demikian, pengemudi dan para pihak terkait perlu terus mendukung keberadaan regulasi tersebut. Ketua Fakta, Azas Tigor Nainggolan, yang juga salah seorang aktivis yang terus menyuarakan hak-hak para pengemudi ojek online ini menilai pemerintah sudah sangat baik dalam menyerap aspirasi dari masyarakat terutama para pengemudi ojek online tersebut.
"Mari kita dukung regulasi ini. Karena sudah tidak seperti dulu, liar, semau-maunya aplikator," kata Azas saat dihubungi, Senin, 25 Maret 2019. Dengan keberadaan regulasi dan pengawasan tarif, pemerintah dinilai dapat turun tangan dan melindungi kepentingan pengemudi dan penumpang.
Pernyataan Azas menanggapi keputusan Kementerian Perhubungan yang telah meresmikan tarif atau biaya jasa ojek online dengan menerapkan tarif batas atas dan batas bawah serta zonasi bagi penerapan tarifnya.
Tarif Jabodetabek dikelompokkan dalam zona II. Penentuan tarif di wilayah ini terpisah dengan Jawa bagian lainnya yang dikelompokkan dalam zona I, yang juga meliputi Sumatera dan Bali.
Tarif batas bawah per kilometer untuk wilayah Jabodetabek ditetapkan sebesar Rp 2.000 nett atau bersih. Artinya, tarif nett itu berlaku untuk besaran uang jasa yang diterima pengemudi. Sedangkan tarif batas atas diatur Rp 2.500 dan tarif minimal atau flagfall Rp 8-10 ribu per 4 kilometer.
Sementara itu, tarif untuk Jawa bagian lainnya yang masuk zona I ditetapkan sebesar Rp 1.850 untuk batas bawah. Sedangkan tarif batas atas Rp 2.300 dan tarif minimal Rp 7-10 ribu per 4 kilometer.
Azas menilai besaran biaya jasa yang ditentukan oleh pemerintah juga sudah baik karena sesuai kebutuhan pengemudi dan kemampuan bayar penumpangnya. "Adanya pengaturan tarif oleh pemerintah ini membuat para aplikator tidak bisa perang tarif sekurang-kurangnya seperti sekarang sampai Rp 1.000 per kilometer," katanya.
Dengan adanya regulasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat itu, menurut Azas, para aplikator tidak dapat sembarangan lagi menentukan tarif.
Artinya, kepentingan pengemudi dan pengguna akan terlindungi. "Yang perlu ke depan sekarang adalah supaya potongan itu jangan 20 persen, tapi 10 persen. Jangan terlampau berlebihan aplikator itu," ucap Azas.
Baca: Kemenhub: Tarif Flagfall Ojek Online Minimal Rp 7.000
Terlebih, kata Azas, jumlah pengemudi ojek online sudah banyak sekali saat ini. "Jadi rotinya tetap tapi yang mau makan roti menambah terus setiap hari," tuturnya.
BISNIS