20 Korban Pinjaman Online Melapor, Ada yang Alami Pelecehan Seks

Sabtu, 23 Maret 2019 14:18 WIB

Sejumlah korban pinjaman online mengadakan aksi di depan Polda Metro Jaya, Jakarta, dengan didampingi oleh pengacara publik dari LBH Jakarta, Sabtu, 23 Maret 2019. Tempo/Fajar Pebrianto

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 20 korban aplikasi pinjaman online hari ini, Sabtu, 23 Maret 2019, melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Mereka menjadi korban tindak pidana debt collector yang datang menagih utang alias pinjaman yang telah jatuh tempo.

Baca juga: Lagi, OJK Hapus 168 Aplikasi Fintech Ilegal

"Lima jenis tindak pidana yang kami inventarisir yaitu pengancaman, fitnah, penipuan, penyebaran data pribadi, dan pelecehan seksual, itu yang akan dilaporkan hari ini," kata Jeanny Silvia Sari Sirait, pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang menemani 20 korban ini, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu, 23 Maret 2019.

Tak hanya menyampaikan laporan atau pengaduan, LBH Jakarta dan para korban membentangkan spanduk di depan pintu Polda Metro Jaya. Penyebabnya, sebelum ini banyak laporan masyarakat, korban pinjaman online, yang tidak diterima kepolisian.

Persoalan pinjaman online ini telah berlangsung sejak tahun lalu. Puncaknya yaitu seorang sopir taksi yang ditemukan gantung diri di kediamannya di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 11 Februari 2019. LBH Jakarta melakukan investigasi penyebab kematian pria berusia 34 tahun ini.

Salah satu korban yang hari ini melapor yaitu seorang karyawan swasta berusia 32 tahun. Ia meminjam uang sebesar Rp 800 ribu dari aplikasi pinjaman online di laman Play Store pada Februari 2018. Pinjaman dilakukan dengan jangka waktu 21 hari dengan jumlah pengembalian Rp 960 ribu.

Korban ternyata tidak bisa membayar pinjaman ini begitu jatuh tempo. Maka, kata dia, mulailah debt collector melalukan teror dan upaya pelecehan seksual verbal. Salah satunya yaitu ketika ia diminta menari telanjang di rel kereta dan direkam. Rekaman video itu menjadi syarat dari debt collector jika ingin utang digugurkan. "Itu disampaikan ke saya lewat telefon, saya rekam, dan punya rekamannya," kata korban.

Korban lain, seorang karyawan swasta berusia 28 tahun. Ia meminjam uang ke 30 aplikasi pinjaman online karena mendapat tawaran via SMS yang masuk ke telepon genggam miliknya. Korban terlambat membayar satu hari di salah satu aplikasi dan akhirnya mendapat tawaran untuk menjual ginjal oleh debt collector demi melunasi utang. "Dia juga sebar data ke atasan saya, sehingga saya dikeluarkan dari kantor," ujarnya.

Hingga berita diturunkan, Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tumbur Pardede belum merespons permintaan konfirmasi dari Tempo terkait laporan pinjaman online tersebut.

Berita terkait

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

2 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

2 hari lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

4 hari lalu

Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

Satgas Pasti memblokir 537 pinjol ilegal, 48 pinjaman pribadi, dan 17 investasi ilegal pada periode Februari hingga 31 Maret 2024. Ini daftarnya.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

6 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

6 hari lalu

Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.

Baca Selengkapnya

5 Cara Melunasi Utang Pinjol yang Menumpuk agar Hidup Tenang

6 hari lalu

5 Cara Melunasi Utang Pinjol yang Menumpuk agar Hidup Tenang

Berikut ini beberapa cara melunasi utang pinjol yang telanjur menumpuk tanpa gali lubang tutup lubang. Lakukan secara konsisten agar utang lunas.

Baca Selengkapnya

Pengunjuk Rasa Sengketa Pilpres 2024 Bubar, Kapolda Berharap Tidak Ada Konflik di Akar Rumput

6 hari lalu

Pengunjuk Rasa Sengketa Pilpres 2024 Bubar, Kapolda Berharap Tidak Ada Konflik di Akar Rumput

Massa pengunjuk rasa sengketa Pilpres 2024 di area Patung Kuda Arjuna Wiwaha telah membubarkan diri pada pukul 17.00 WIB.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

7 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

7 hari lalu

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

8 hari lalu

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN

Baca Selengkapnya