TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK kembali menghapus 168 aplikasi yang diketahui merupakan aplikasi financial technology (fintech) tak berizin atau ilegal. Sejumlah aplikasi tersebut diduga melakukan kegiatan usaha peer to peer lending atau pinjaman online namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK.
Baca: Alasan OJK Tak Batasi Bunga Fintech Pinjaman Online
"Berdasarkan pemeriksaan pada website dan aplikasi pada Google Playstore, Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan kegiatan 168 entitas yang melanggar ketentuan OJK,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu 13 Maret 2019.
Total, hingga saat ini OJK bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menghapus sebanyak 803 entitas baik aplikasi maupun website yang melakukan aktivitas pinjaman online ilegal. Tercatat ada sebanyak 404 entitas dihapus pada periode 2018. Sedangkan, pada Januari hingga Maret 2019 OJK telah melakukan take down sebanyak 399 entitas.
Sebanyak 168 aplikasi tersebut diketahui melanggar Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer-To-Peer Lending). Selain itu, OJK lewat Satgas Waspada Investasi juga telah menghentikan kegiatan 47 entitas yang diduga merupakan investasi ilegal dan berpotensi merugikan masyarakat..
Menurut Tongam, kegiatan dan produk yang ditawarkan Fintech Ilegal ini adalah untuk mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya dari masyarakat. Karena itu, OJK meminta kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. "Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima," kata dia.