Dongkrak PNBP Migas, Jonan Akan Ubah Sistem Bagi Hasil KKKS
Rabu, 20 Maret 2019 14:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan terus mengupayakan sejumlah langkah untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor minyak dan gas bumi (migas). Langkah pertama yang ia pilih adalah mengubah sistem bagi hasil kontrak kerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), dari Cost Recovery ke Gross Split.
Simak: Menteri Jonan dan CEO Freeport McMoran Temui Jokowi
"Ini akan mengurangi pembayaran cost recovery melalui APBN,” ujar dia di Jakarta, Rabu 20 Maret 2019.
Langkah kedua Jonan adalah meningkatkan pengawasan produksi migas, illegal tapping dan illegal drilling. Adapun langkah ketiga adalah menahan penurunan alamiah produksi migas dengan cara meningkatkan kegiatan pemboran, workover dan well service. "Kita akan upayakan lifting-nya tidak akan meleset dari apa yang ditargetkan," kata mantan Menteri Perhubungan ini.
Langkah lainnya, kata Jonan, adalah penerapan Enhance Oil Recovery (EOR), pengendalian cost recovery padakontrak sistem PSC; mempercepat persetujuan Plant of Development (POD), Sertifikasi Operasi Produksi (POP), Work Program and Budget (WP&B) dan Authorization for Expenditure (AFE). Adapun hal lain yang akan dilakukan adalah peningkatan penawaran WK (Wilayah Kerja) baru migas, percepatan perpanjangan/alih kelola Kontrak WK produksi migas, serta penagihan sisa komitmen pasti yang tidak dilaksanakan.
Pemerintah sendiri menargetkan PNBP Migas sebesar Rp168,62 triliun pada tahun 2019. Hingga 15 Maret 2019, PNBP Migas tersebut tercatat masuk sebesar Rp20,64 triliun. Sebagai perbandingan, subsektor migas mampu menyumbang PNBP sebesar yaitu Rp150,33 triliun dari target Rp86,46 triliun pada tahun 2018.
"Target Rp 168 triliun dari sektor migas dengan asumsi ICP US$70 per barel itu jadi tantangan sendiri,” kata Jonan. Ia juga menegaskan kembali bahwa faktor harga minyak dunia merupakan penentu utama PNBP sektor migas.
Baca: Subsidi Energi 2018 Membengkak, Jonan: Penerimaan Juga Naik Banyak
Kementerian ESDM memang tengah menempuh berbagai terobosan menyikapi gejolak harga minyak dunia yang tak menentu pada tahun 2019. Upaya ini dimaksudkan untuk memenuhi target PNBP sektor migas. "Kalau migas, satu-satunya acuan penerimaan negara adalah kenaikan atau penuruan harga minyak mentah,” Jonan menjelaskan
ANTARA