Lagi, KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster

Editor

Rahma Tri

Senin, 18 Maret 2019 11:54 WIB

Petugas kepolisian Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama petugas Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat melakukan rilis kasus bibit lobster ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta, 23 Desember 2016. TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BBKIPM) Jakarta I bekerja sama dengan Aviation Security (Avsec) Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta dan Garuda Indonesia, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster. Kepala BKIPM Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP, Rina, mengatakan sebanyak 125.619 ekor benih lobster yang disimpan dalam 128 kantong plastik diamankan di area Baggage Handling System (BHS) Bandara Soetta.

Baca: Susi: Penangkapan Pencuri Ikan dari Vietnam Sempat Dihalangi

"Penangkapan diawali dengan kecurigaan petugas Avsec terhadap satu koper bawaan penumpang," kata Rina dalam keterangan tertulis yang diterima Senin, 18 Maret 2019.

Menurut Rina, penggagalan penyelundupan ini berhasil menyelamatkan Sumber Daya Ikan (SDI) Indonesia senilai sekitar Rp 19 miliar. Selanjutnya, benih lobster tersebut dibawa ke laboratorium BBKIPM Jakarta I untuk penyegaran untuk kemudian dilepasliarkan di lokasi yang paling cepat dijangkau dan layak.

Rina mengatakan benih lobster termasuk komoditas yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portinus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia.

Guna pengembangan kasus dan pengejaran pelaku, BKIPM selanjutnya berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia. Dua orang pelaku berkewarganegaraan Indonesia berinisial ER dan RW diamankan dalam kejadian tersebut. Keduanya diperiksa untuk mengungkap sindikat jaringan penyelundupan benih lobster.

Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 16 ayat (1) Jo Pasal 88 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Baca: Susi Pudjiastuti Berkukuh Kata 'Tenggelamkan' Masuk UU Perikanan

Pekan lalu, tim gabungan dalam Tim Fleet One Quick Response Satuan Tugas Gabungan Komando Armada I TNI Angkatan Laut di perairan Pulau Sugi, Batam, Kepulauan Riau juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster sebanyak 245.102 ekor. Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, mengatakan, jika dihitung, penggagalan penyelundupan lobster tersebut telah menyelamatkan Indonesia dari kerugian senilai Rp 37,2 miliar.

"Kalau dihitung dari masyarakat nilai benih lobster ini hanya sampai Rp 10 miliar. Tapi kalau dinilai di level bakul (penjual) setara Rp 37,2 miliar. Kalau sudah sampai Singapura mungkin nilianya sudah sampai Rp 60 miliar," kata Susi saat mengelar konferensi pers di rumah dinas miliknya, Jakarta Selatan, Rabu 13 Maret 2019.

DIAS PRASONGKO

Berita terkait

KKP Berkomitmen Tingkatkan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

33 menit lalu

KKP Berkomitmen Tingkatkan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP berkomitmen meningkatkan jangkauan pasar tuna Indonesia.

Baca Selengkapnya

KKP Tingkatkan Kualitas dan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

18 jam lalu

KKP Tingkatkan Kualitas dan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadikan peringatan Hari Tuna Sedunia sebagai momentum meningkatkan kualitas dan jangkauan pasar komoditas perikanan tersebut

Baca Selengkapnya

Trenggono Akui Ekosistem Budi Daya Lobster Belum Terbentuk

3 hari lalu

Trenggono Akui Ekosistem Budi Daya Lobster Belum Terbentuk

Trenggono menjelaskan alasannya menggandeng negara tetangga, Vietnam untuk budi daya benih lobster. Trenggono telah membuka keran ekspor benur.

Baca Selengkapnya

Sebut Lobster Komoditas Unggul Indonesia, Trenggono Terimakasih ke Vietnam

3 hari lalu

Sebut Lobster Komoditas Unggul Indonesia, Trenggono Terimakasih ke Vietnam

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa setidaknya ada lima komoditas di sektor perikanan dan kelautan Tanah Air yang unggul. Ia menyebut lima komoditas itu di antaranya udang, rumput laut, tilapia, lobster, dan kepiting.

Baca Selengkapnya

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

3 hari lalu

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

5 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

6 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

Greenpeace meminta KKP segera menghukum pelaku sekaligus mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Penangkapan Ikan.

Baca Selengkapnya

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

6 hari lalu

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.

Baca Selengkapnya

Menteri Trenggono : Pengelolaan Sedimentasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

6 hari lalu

Menteri Trenggono : Pengelolaan Sedimentasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pilot project inovasi pengembangan kawasan berbasis pemanfaatan sedimen memiliki dampak signifikan untuk kemakmuran/kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

6 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya