Lagi, KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Rahma Tri
Senin, 18 Maret 2019 11:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BBKIPM) Jakarta I bekerja sama dengan Aviation Security (Avsec) Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta dan Garuda Indonesia, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster. Kepala BKIPM Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP, Rina, mengatakan sebanyak 125.619 ekor benih lobster yang disimpan dalam 128 kantong plastik diamankan di area Baggage Handling System (BHS) Bandara Soetta.
Baca: Susi: Penangkapan Pencuri Ikan dari Vietnam Sempat Dihalangi
"Penangkapan diawali dengan kecurigaan petugas Avsec terhadap satu koper bawaan penumpang," kata Rina dalam keterangan tertulis yang diterima Senin, 18 Maret 2019.
Menurut Rina, penggagalan penyelundupan ini berhasil menyelamatkan Sumber Daya Ikan (SDI) Indonesia senilai sekitar Rp 19 miliar. Selanjutnya, benih lobster tersebut dibawa ke laboratorium BBKIPM Jakarta I untuk penyegaran untuk kemudian dilepasliarkan di lokasi yang paling cepat dijangkau dan layak.
Rina mengatakan benih lobster termasuk komoditas yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portinus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia.
Guna pengembangan kasus dan pengejaran pelaku, BKIPM selanjutnya berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia. Dua orang pelaku berkewarganegaraan Indonesia berinisial ER dan RW diamankan dalam kejadian tersebut. Keduanya diperiksa untuk mengungkap sindikat jaringan penyelundupan benih lobster.
Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 16 ayat (1) Jo Pasal 88 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Baca: Susi Pudjiastuti Berkukuh Kata 'Tenggelamkan' Masuk UU Perikanan
Pekan lalu, tim gabungan dalam Tim Fleet One Quick Response Satuan Tugas Gabungan Komando Armada I TNI Angkatan Laut di perairan Pulau Sugi, Batam, Kepulauan Riau juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster sebanyak 245.102 ekor. Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, mengatakan, jika dihitung, penggagalan penyelundupan lobster tersebut telah menyelamatkan Indonesia dari kerugian senilai Rp 37,2 miliar.
"Kalau dihitung dari masyarakat nilai benih lobster ini hanya sampai Rp 10 miliar. Tapi kalau dinilai di level bakul (penjual) setara Rp 37,2 miliar. Kalau sudah sampai Singapura mungkin nilianya sudah sampai Rp 60 miliar," kata Susi saat mengelar konferensi pers di rumah dinas miliknya, Jakarta Selatan, Rabu 13 Maret 2019.
DIAS PRASONGKO