Pemerintah Gagalkan Penyelundupan 245.102 Benih Lobster
Reporter
Dias Prasongko
Editor
Rahma Tri
Rabu, 13 Maret 2019 16:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Tim Fleet One Quick Response Satuan Tugas Gabungan Komando Armada I berhasil mengagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 245.102 ekor. Pengagalan ini dilakukan di perairan Pulau Sugi, Batam, Kepulauan Riau pada Selasa, 12 Maret 2019.
Baca: Susi: Penangkapan Pencuri Ikan dari Vietnam Sempat Dihalangi
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengatakan dirinya mengapresiasi langkah tim gabungan bersama dengan TNI Angkatan Laut untuk mengagalkan upaya penyelundupan ini. Pengagalan ini berhasil selamatkan negara dari kerugian mencapai Rp 37,2 miliar.
"Ini merupakan sinergitas dan kerja sama yang baik sehingga berhasil menggagalkan tindakan ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara," kata Susi saat mengelar konferensi pers di rumah dinasnya, di Jakarta Selatan, Rabu 13 Maret 2019.
Penggagalan penyelundupan ini dilakukan setelah pemerintah mendapat laporan mengenai upaya penyelundupan benih lobster menggunakan speed boat. Menurut laporan tersebut, sebuah speed boat melintas masuk dari wilayah Batam menuju Singapura dengan kecepatan tinggi.
Setelah mendapat informasi tersebut, tim kemudian melakukan pemantauan keberadaan speed boat yang melintas dalam jalur yang dilaporkan bakal dilewati. Sesuai perkiraan, usai speed boat terpantau melintas tim gabungan kemudian melakukan pengejaran dari perairan Pulau Sugi, Moro, Kabupaten Karimun hingga Teluk Bakau, Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.
Susi mengatakan, saat ditangkap, speed boat tersebut membawa barang bukti berupa 44 coolbox styrofoam berisi benih lobster yang dikemas dalam 1.320 kantong plastik. Pada 41 coolbox styrofoam berisi 235.438 ekor benih jenis pasir, sementara 3 coolbox lainnya berisi 9.664 ekor jenis mutiara.
Menurut Susi, sesuai aturan untuk menjaga stok di alam, benih lobster tersebut selanjutnya akan dilepasliarkan ke habitat aslinya di laut. Kementerian melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) akan melepasliarkan BL tersebut di Senoa, Bunguran Timur, Natuna. "Kami akan lepasliarkan di wilayah Senoa, Natuna, Rabu sore ini," jelas Susi.