TEMPO.CO, Jakarta - Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BBKIPM) bersama dengan Bea dan Cukai berhasil menggagalkan rencana penyelundupan kepiting hidup lewat jalur Bandara Udara Soekarno Hatta. Kejadian ini terungkap ada Rabu, 28 November 2018 sekitar pukul 23.20 oleh petugas bandara yang melakukan pemeriksaan di Terminal 3 Kedatangan, Soekarno Hatta, Cengkareng, Jawa Barat.
aca: BNN Temukan Modus Baru Penyelundupan Ekstasi dari Belgia
"Petugas di Terminal 3 Kedatangan Bandara Soekarno Hatta berhasil menggagalkan upaya pemasukan kepiting hidup (Eriocheir sinensis) atau Chinese mitten crab tanpa dilengkapi persyaratan dokumen negara asal," kata Kasubdit Humas Bea Cukai, Deni Surjantoro kepada Tempo, Kamis, 29 November 2018.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa kepiting hidup tersebut dibawa dan dimiliki oleh Yu Chenglong seorang warga negara asing dari China. Chenglong terindentifikasi dengan menggunakan paspor E24379745 dan menggunakan angkut pesawat China Airlines CI671.
Dari data penerbangan diketahui bahwa pesawat China Airlines dengan nomor penerbangan CI671 diketahui berangkat dari Kota Kaohsiung menuju Hong Kong pada Rabu, 28 November 2018 sekitar pukul 14.00 waktu setempat. Dari Hong Kong pesawat tersebut kemudian pergi ke Jakarta sekitar pukul 15.00 WIB, kamis.
Adapun penyelundupan kepiting dalam kopor tersebut berjumlah sebanyak 80 ekor. Saat ditangkap, Chenglong diketahui membawa kepiting tersebut dengan memasukkan ke dalam sebuah kopor berwarna hitam. "Terhadap pemilik media pembawa telah dilakukan berita acara pemeriksaan dan media pembawa ditahan di Instalasi BBKIPM Jakarta 1 untuk dimusnahkan," kata Deni.