Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyelundupan 80 Kepiting Hidup dari China Digagalkan

image-gnews
Sejumlah petugas bersiap melepaskan kepiting bakau yang bertelur di kawasan hutan bakau Pantai Wanasari, Desa Tuban, Bali, 6 April 2017. kepiting ini diamankan di cargo Bandara Internasional Ngurah Rai Bali, sehari lalu. Johannes P. Christo
Sejumlah petugas bersiap melepaskan kepiting bakau yang bertelur di kawasan hutan bakau Pantai Wanasari, Desa Tuban, Bali, 6 April 2017. kepiting ini diamankan di cargo Bandara Internasional Ngurah Rai Bali, sehari lalu. Johannes P. Christo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BBKIPM) bersama dengan Bea dan Cukai berhasil menggagalkan rencana penyelundupan kepiting hidup lewat jalur Bandara Udara Soekarno Hatta. Kejadian ini terungkap ada Rabu, 28 November 2018 sekitar pukul 23.20 oleh petugas bandara yang melakukan pemeriksaan di Terminal 3 Kedatangan, Soekarno Hatta, Cengkareng, Jawa Barat.

aca: BNN Temukan Modus Baru Penyelundupan Ekstasi dari Belgia    

"Petugas di Terminal 3 Kedatangan Bandara Soekarno Hatta berhasil menggagalkan upaya pemasukan kepiting hidup (Eriocheir sinensis) atau Chinese mitten crab tanpa dilengkapi persyaratan dokumen negara asal," kata Kasubdit Humas Bea Cukai, Deni Surjantoro kepada Tempo, Kamis, 29 November 2018.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa kepiting hidup tersebut dibawa dan dimiliki oleh Yu Chenglong seorang warga negara asing dari China. Chenglong terindentifikasi dengan menggunakan paspor E24379745 dan menggunakan angkut pesawat China Airlines CI671.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari data penerbangan diketahui bahwa pesawat China Airlines dengan nomor penerbangan CI671 diketahui berangkat dari Kota Kaohsiung menuju Hong Kong pada Rabu, 28 November 2018 sekitar pukul 14.00 waktu setempat. Dari Hong Kong pesawat tersebut kemudian pergi ke Jakarta sekitar pukul 15.00 WIB, kamis.

Adapun penyelundupan kepiting dalam kopor tersebut berjumlah sebanyak 80 ekor. Saat ditangkap, Chenglong diketahui membawa kepiting tersebut dengan memasukkan ke dalam sebuah kopor berwarna hitam. "Terhadap pemilik media pembawa telah dilakukan berita acara pemeriksaan dan media pembawa ditahan di Instalasi BBKIPM Jakarta 1 untuk dimusnahkan," kata Deni.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

8 hari lalu

Corporate Communication Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantono, memberikan keterangan terkait pelaporan perundungan yang dilakukan terhadap Pilot Loin Air, di Kantor Pusat Lion Air, Jakarta. 30 Agustus 2018. TEMPO/Chitra Paramaesti.
Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.


Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

9 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.


Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

14 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.


Ratusan Kilogram Beras dan Minyak Goreng Ditemukan di Jalur Tikus Indonesia-Malaysia

15 hari lalu

Sejumlah personel Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-Malaysia dari Yonif Raider 641/Beruang Hitam berpatroli di Perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis, 9 Januari 2020. Pada patroli yang dilakukan di sayap kiri dan kanan kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong tersebut Satgas Pamtas menemukan banyak pagar pembatas antara wilayah Indonesia dan Malaysia dalam kondisi rusak serta lima jalan tikus baru yang diduga menjadi jalur penyelundupan barang dari negeri jiran secara ilegal. ANTARA
Ratusan Kilogram Beras dan Minyak Goreng Ditemukan di Jalur Tikus Indonesia-Malaysia

Badan Karantina di Pos Lintas Batas Negara Entikong menemukan ratusan kilogram beras dan minyak goreng di jalur tikus perbatasan RI-Malaysia.


Peneliti BRIN Temukan Kepiting Tiga Warna di Gunung Kelam Kalimantan Barat

48 hari lalu

Foto kepiting tiga warna Lepidothelphusa jenis baru dengan nama Lepidothelphusa menneri yang ditemukan di Gunung Kelam, Kalimantan Barat. Dok. Humas BRIN
Peneliti BRIN Temukan Kepiting Tiga Warna di Gunung Kelam Kalimantan Barat

Kepiting tiga warna ini hidup di tepi anak sungai yang dangkal dengan substrat kerikil dan batu.


Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar, Karantina Bakauheni Serahkan 2.830 Burung ke BKSDA untuk Dilepasliarkan

17 Februari 2024

Petugas karantina wilayah kerja Bakauheni memeriksa ribuan ekor burung tanpa dokumen yang hendak diselundupkan pada Kamis, 15 Februari 2024. (ANTARA/HO/Karantina Bakauheni)
Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar, Karantina Bakauheni Serahkan 2.830 Burung ke BKSDA untuk Dilepasliarkan

Petugas karantina memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan satwa jenis burung ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.


Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

17 Februari 2024

Tiga tersangka tindak pidana penyelundupan imigran Rohingya di Kantor Kejari Aceh Besar di Aceh Besar. ANTARA/HO-Kejari Aceh Besar
Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.


Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

16 Februari 2024

Penyerang Belanda, Quincy Promes, melakukan selebrasi setelah mencetak gol ke gawang Jerman dalam pertandingan League A, UEFA Nations League di Veltins-Arena, Gelsenkirchen, 20 November 2018.  REUTERS/Leon Kuegeler
Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda


Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

13 Februari 2024

Ilustrasi narkoba. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

Kepolisian menyita delapan ton kokain dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai genset. Ini adalah salah satu penangkapan kokain terbesar.


Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

1 Februari 2024

Penampakan mikol selundupan dari Singapura yang diamankan petugas BC Batam. Foto : Humas BC Batam
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

Sampai saat ini petugas Bea Cukai Batam terus melakukan pemeriksaan terhadap temuan penyelundupan minuman beralkohol itu.