Asosiasi Pinjaman Online AFPI Resmi Diakui OJK
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rahma Tri
Jumat, 8 Maret 2019 11:39 WIB
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan meresmikan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia alias AFPI sebagai asosiasi resmi penyelenggara Fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online. Peresmian asosiasi anyar ini ditandai dengan pelantikan jajaran pengurus AFPI periode 2019-2021 yang diketuai oleh Adrian Gunadi.
Baca: Bisnis Fintech Anjlok 90 Persen karena Pinjaman Online Nakal
"Dalam dua tahun terakhir masyarakat mulai akrab dengan pinjaman online, harapannya peer to peer lending bisa berkontribusi meningkatkan indeks inklusi keuangan di Indonesia," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Riswinandi, di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2019.
Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi mengatakan kehadiran asosiasi itu harapannya bisa menjadi wadah bagi seluruh penyelenggara fintech pinjaman online. Dengan demikian, penyelenggara bisa bersama-sama meningkatkan kapasitas untuk memaksimalkan fungsinya bagi masyarakat Indonesia yang selama ini belum memiliki akses ke jasa keuangan konvensional.
"Kami mengapresiasi dan berterimakasih kepada OJK yang telah mendengarkan aspirasi para penyelenggara fintech peer-to-peer lending mengenai pentingnya kehadiran asosiasi untuk menjalankan fungsi pengawasan dan pengaturan kepada anggotanya," ujar Adrian.
Dengan peresmian ini AFPI akan menjadi mitra strategis OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan para penyelenggara fintech pinjaman online sesuai peraturan OJK Nomor 77 tahun 2016. Dalam beleid tersebut, semua penyelenggara fintech peer-to-peer lending di Indonesia wajib mendaftarkan diri sebagai anggota asosiasi.
Berdasarkan data OJK, hingga akhir Januari 2019, penyaluran pinjaman online p2p lending senilai 25,59 triliun dari 99 penyedia layanan yang terdaftar. Mereka bergerak di berbagai bidang, baik bidang produktif, multiguna, konsumtif, hingga syariah. Dari sisi pemberi pinjaman, sudah ada 267.496 entitas yang memberikan pinjaman kepada lebih daru 5 juta masyarakat dengan lebih dari 17 juta transaksi.