TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi Informatika atau Kementerian Kominfo telah memblokir sejumlah aplikasi pinjaman online yang tidak terdartar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. "Sudah dilakukan, cukup banyak yang sudah Kominfo blokir," ujar Sekretaris Jenderal Kemkominfo Rosarita Niken Widiastuti saat ditemui di kantornya, Senin, 25 Februari 2019.
Baca: Bisnis Fintech Anjlok 90 Persen karena Pinjaman Online Nakal
Rosarita mengatakan Kemkominfo sudah berkoordinasi dengan OJK dalam memblokir aplikasi pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK. Dia pun mengakui banyak aplikasi pinjaman online yang ilegal.
Berdasarkan data Kominfo, kata Rosarita, hanya 76 dari 300 aplikasi fintech yang terdaftar di OJK. Kemkominfo mengimbau agar masyarakat hati-hati dalam memilih pinjaman online.
Kemkominfo juga menyarankan masyarakat untuk memeriksa pinjaman online tersebut di daftar fintech yang legal di OJK. "Masyarakat harus hati-hati, cek dulu dengan list fintech yang terdaftar di OJK," kata Rosarita.
Sebelumnya imbauan untuk memblokir aplikasi pinjaman yang ilegal tersebut diserukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Jakarta yang meminta Kominfo untuk turut berperan dalam memberantas aplikasi layanan jasa keuangan pinjaman online yang ilegal dengan memblokir.
Hal tersebut disampaikan Direktur LBH Jakarta Arief Maulana terkait telah jatuhnya korban jiwa karena terlilit hutang dari layanan pinjaman online. "Saya rasa pemerintah harus duduk bersama dalam menyelesaikan kasus pinjaman online ini, seperti Kominfo dengan memblokir aplikasi pinjaman online yang ilegal," ujarnya beberapa waktu lalu.
Arief mengatakan hal ini merupakan langkah cepat dalam menyelesaikan permasalahan pinjaman online, hingga OJK mengeluarkan regulasi yang lebih ketat dalam melindungi masyarakat sebagai Konsumen.
Menurut Arief pemblokiran tersebut perlu karena aplikasi pinjaman online tersebut terus bertebaran di dunia maya. Sedangkan LBH Jakarta telah menerima ribuan aduan dari masyarakat terkait pinjaman online yang memberikan tekanan-tekanan dalam proses penagihan.
Permasalahan ini memuncak saat beberapa waktu lalu Zulfadhli seorang sopir taksi ditemukan tewas dalam keadaan mengantungkan dirinya di sebuah rumah di Jalan Mampang Prapatan, Tegal Parang, Jakarta Selatan, Senin, 11 Februari 2019. Dalam penyidikan polisi mendapati selembar kertas bertulisan tangan Zulfadhli.
Baca: OJK Jelaskan Sebab Tak Atur Langsung Bunga Pinjaman Online
Dalam suratnya, pria kelahiran Padang tahun 1984 itu menuliskan bahwa ia sedang terlilit utang dan dikejar-kejar oleh rentenir atau pinjaman online.