Grab Indonesia Belum Akan Denda Pelanggan yang Batalkan Pesanan

Reporter

Dias Prasongko

Editor

Rahma Tri

Rabu, 6 Maret 2019 16:25 WIB

Layanan GrabPet akan beroperasi seperti GrabCar, yang memungkinkan pengguna memesan kendaraan berdasarkan permintaan, selama ada driver yang tersedia di sekitarnya.[Grab/Business Insider]

TEMPO.CO, Jakarta - Grab Indonesia menyatakan belum akan menerapkan aturan pemberian denda kepada pelanggan pengguna layanan transportasi online yang membatalkan pesanan setelah berhasil mendapatkan pengemudi (driver).

Baca: Aturan Baru Grab Singapura, Batalkan Pesanan Didenda Rp 41 Ribu

"Kalau untuk Indonesia tidak ada masalah, kami berkomunikasi dengan baik, dan tidak ada indikasi ke sana," kata Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata saat ditemui di Gedung Lippo, Jakarta Selatan, Rabu 6 Maret 2019.

Pernyataan Ridzki tersebut disampaikan menanggapi keputusan Grab Singapura yang bakal menerapkan denda bagi pelanggan Grab yang melakukan pembatalan pemesanan. Adapun rencana tersebut bakal diterapkan bagi pelanggan Grab di Singapura mulai 11 Maret 2019.

Di Singapura, pelanggan akan mendapat denda senilai S$ 4 jika membatalkan pesanan layanan transportasi, setelah lima menit mendapatkan pengemudi. Angka ini setara dengan Rp41.600 dengan kurs Rp10.400 per dolar Singapura.

Advertising
Advertising

Selain itu, pengguna layanan transportasi lewat GrabShare juga akan mendapat denda sejumlah sama jika mereka melakukan pembatalan setelah lebih dari tiga menit. Saat ini, pelanggan Grab di Singapura sudah dikenai denda sebesar S$ 5 jika melakukan pembatalan lebih dari dua kali dalam seminggu.

Baca: Nilai Ekonomi Digital Bakal Tembus USD 130 Miliar di 2020

Kemudian, para pengguna layanan Grab di Singapura juga bakal dikenai denda jika terlalu lama tak muncul pada titik penjemputan (no show fee) selama lebih dari lima menit. Sedangkan untuk pengguna layanan GrabShare waktunya dipersingkat menjadi tiga menit. Dalam kondisi itu, pengemudi diperbolehkan untuk melakukan pembatalan dan tidak dikenai denda.

Sementara itu, pembatalan pelanggan tidak dikenai denda bila dilakukan kurang dari lima menit setelah mendapatkan pengemudi. Sedangkan bagi GrabShare, pembatalan tak dikenai denda jika dilakukan di bawah waktu tiga menit. Pembatalan gratis jika pengemudi Grab datang lebih dari waktu estimasi yang tertera.

CHANNEL NEWS ASIA

Berita terkait

Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

17 hari lalu

Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

Pengadilan Rusia menolak banding Google Alphabet terhadap denda 4,6 miliar rubel atau sekitar US$49,4 juta terkait konten perang di Ukraina

Baca Selengkapnya

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

27 hari lalu

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

28 hari lalu

Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

Video viral beredar soal percobaan penculikan terhadap wanita oleh sopir taksi online. Berikut tips aman naik taksi online.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

28 hari lalu

Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

Dari laporan korban dugaan pemerasan oleh sopir taksi online itu, polisi bekerja sama dengan Grab untuk menangkap tersangka MI, 30 tahun.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

29 hari lalu

Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

Terpopuler: Grab Indonesia evaluasi SOP pelayanan buntut kasus pemerasan, deretan barang mewah dari Harvey Moeis untuk artis Sandra Dewi.

Baca Selengkapnya

Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

29 hari lalu

Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

Aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir baru akan dibahas setelah lebaran.

Baca Selengkapnya

Terkini: Bos Freeport Janji Smelter Gresik Beroperasi Juni, Kontroversi Dampak Skema Baru Pajak ke THR

30 hari lalu

Terkini: Bos Freeport Janji Smelter Gresik Beroperasi Juni, Kontroversi Dampak Skema Baru Pajak ke THR

Berita terkini bisnis pada Kamis siang ini dimulai dari janji bos PT Freeport Indonesia ke Presiden Jokowi soal operasionalisasi smelter Gresik.

Baca Selengkapnya

Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

30 hari lalu

Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

Misalnya dengan mengacu pada UMR DKI Jakarta yang Rp5 juta, maka THR untuk 4 juta ojol bisa mencapai Rp20 triliun.

Baca Selengkapnya

Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

30 hari lalu

Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

Ramai di media sosial unggahan cerita korban yang diduga mengalami tindakan kekerasan oleh sopir GrabCar. Bagaimana kronologinya?

Baca Selengkapnya

Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

30 hari lalu

Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?

Baca Selengkapnya