Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

image-gnews
Ilustrasi penculikan di mobil. Shutterstock
Ilustrasi penculikan di mobil. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ramai di media sosial unggahan cerita korban yang diduga mengalami tindakan pemerasan dan kekerasan oleh pelaku sopir GrabCar. Grab Indonesia buka suara atas insiden yang melibatkan mitra pengemudinya tersebut.

"Grab Indonesia sangat menyesalkan dugaan tindakan salah seorang Mitra Pengemudi GrabCar terhadap penumpang di Jakarta pada 25 Maret 2024," tulis Grab Indonesia lewat media sosial X,  @grabid, Rabu, 27 Maret 2024.

Laporan insiden dari perwakilan keluarga korban sebelumnya telah diterima Grab pada Senin, 25 Maret 2024 pukul 22.04. Grab Indonesia menyatakan sudah melakukan berbagai langkah tindakan, termasuk menghubungi korban dan terduga pelaku.

Lalu seperti apa kronologi kejadian sebetulnya dan bagaimana tanggapan Grab?

Kejadian nahas yang terjadi pada Senin malam, 25 Maret 2024 diceritakan lewat media sosial X, oleh kolega korban dengan akun @antum_bit . Awalnya, seorang penumpang perempuan menumpang taksi online Grab dari Neo Soho Podomoro City. 

Ketika korban sudah masuk ke dalam mobil, sopir tidak memencet 'pick up' di aplikasi, tapi order tetap dijalankan. 

"Driver masuk tol, temen gw ini sempat curiga dengan gelagat si driver dan tiba-tiba driver memaksa dan mengancam temen gw untuk mentransfer uang sebesar 100 juta," tulis @antum_bit. "karena si driver jalannya lambat pas dia maksa transfer itu, temen gw  langsung keluar dari mobil."

Setelah keluar dari mobil, korban sempat lari tapi akhirnya tertangkap oleh sopir taksi online tersebut. "trus temen gw diseret dan dibekep. Temen gw juga kembali diancam untuk dibuang ke kali kalo teriak."

Ketika sopir Grab itu hendak kembali masuk ke mobil, korban berhasil keluar dari mobil dan meminta bantuan ke salah satu pengemudi yang sedang bongkar muat barang. Namun saat itu sopir mengaku ke saksi bahwa mereka suami-istri.

"tapi temen gw teriak 'bohong' dan trus diteriakin sm warga sekitar jg. Si driver GRABCARnya langsung kabur," tulis @antum_bit . 

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di lutut, tangan, benjol, dan bibir lecet karena dibekap sopir. "Temen gw sekarang sudah aman, tapi HP nya diambil si driver / penculik ini."

Tanggapan Grab

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada hari itu juga tepatnya pada pukul 23.13, Grab Indonesia menghubungi koran dan berhasil terhubung dengan perwakilan keluarganya. Namun korban dan perwakilan keluarga meminta dihubungi kembali 30 menit ke depan.

Berikutnya, pada 26 Maret pukul 00.07, Grab Indonesia menghubungi pelaku atau Mitra Pengemudi GrabCar untuk meminta keterangan. Selang satu jam kemudian, Grab Indonesia kembali menghubungi korban dan terhubung dengan perwakilan keluarganya.

Dalam percakapan itu, Grab Indonesia mendapatkan penjelasan atas kronologi kejadian dugaan penculikan terhadap korban. Pihak Grab Indonesia juga mendapat informasi soal unit ponsel milik korban yang dirampas pelaku.

Setelah mendapatkan kronologi rinci dari perwakilan korban, Grab Indonesia menonaktifkan akun pelaku Mitra Pengemudi, yang juga diinformasikan kepada korban. Kemudian Grab Indonesia  menawarkan layanan konseling kepada korban.

Pada 26 Maret pukul 16.30, Grab Indonesia melakukan investigasi internal, dengan memanggil Mitra Pengemudi untuk datang ke Grab Driver Center. "Mitra pengemudi mengembalikan ponsel penumpang yang sebelumnya ada di mobil mitra pengemudi," tulis akun Grab Indonesia.

Sehari setelahnya, Grab Indonesia kembali berkomunikasi dengan korban perihal pengembalian ponsel, penawaran pendampingan hukum, serta dukungan layanan transportasi dengan pengemudi perempuan selama penyelidikan berlangsung.

Selain itu, Grab Indonesia menawarkan layanan konseling, penjagaan keamanan, bantuan hukum, dan mengganti biaya medis korban. Perusahaan layanan transportasi online ini juga menyebut sedang berkoordinasi dengan kuasa hukum korban dan kepolisian. 

"Grab tidak menoleransi tindak kekerasan dalam bentuk apa pun dan akan mengambil langkah tegas sesuai peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku," tulis Grab Indonesia.

Pilihan Editor: Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Onlne dan Respons SPAI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kejati Bali Periksa Tujuh Saksi soal Dugaan Bendesa Adat Peras Investor

11 jam lalu

Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menangkap Bendesa Adat Berawa, Bali, Ketut Riana, dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemerasan terhadap investor, di Resto Cassa Eatry, Jalan Raya Puputan, Nomor 178, Renon, Denpasar Timur, Kamis, 2 Mei 2024. Dok. Kejati Bali
Kejati Bali Periksa Tujuh Saksi soal Dugaan Bendesa Adat Peras Investor

Seorang Bendesa Adat di Bali ditangkap Kejaksaan atas dugaan pemerasan terhadap investor


Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

15 jam lalu

Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menangkap Bendesa Adat Berawa, Bali, Ketut Riana, dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemerasan terhadap investor, di Resto Cassa Eatry, Jalan Raya Puputan, Nomor 178, Renon, Denpasar Timur, Kamis, 2 Mei 2024. Dok. Kejati Bali
Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

Kejati Bali menyatakan masih mendalami kasus pemerasan yang diduga dilakukan Bendesa Adat Bali.


Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

1 hari lalu

Polisi tetapkan empat orang warga sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan saat mahasiswa Unpam gelar doa rosario, Selasa 7 Mei 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.


Prihatin Kekerasan Terhadap Mahasiswa Universitas Pamulang yang Menggelar Doa Rosario, Dirjen HAM: Perlu Dialog

1 hari lalu

Polisi tetapkan empat orang warga sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan saat mahasiswa Unpam gelar doa rosario, Selasa 7 Mei 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Prihatin Kekerasan Terhadap Mahasiswa Universitas Pamulang yang Menggelar Doa Rosario, Dirjen HAM: Perlu Dialog

Menurutnya, kasus kekerasan seperti yang dialami mahasiswa Universitas Pamulang tidak boleh terjadi di Indonesia yang menjunjung tinggi pancasila.


Tak Hanya di STIP Jakarta, Kasus Kematian Mahasiswa Dianiaya Senior Terjadi di Beberapa Kampus Ini

1 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Tak Hanya di STIP Jakarta, Kasus Kematian Mahasiswa Dianiaya Senior Terjadi di Beberapa Kampus Ini

Selain di STIP Jakarta, berikut beberapa kasus kematian mahasiswa yang dianiaya seniornya di kampus.


Mahasiswa STIP Jakarta Meninggal Dianiaya Senior, Mengapa Budaya Kekerasan di Kampus Terus Terulang?

1 hari lalu

Ilustrasi kekerasan. shutterstock.com
Mahasiswa STIP Jakarta Meninggal Dianiaya Senior, Mengapa Budaya Kekerasan di Kampus Terus Terulang?

Seorang mahasiswa STIP Jakarta meninggal setelah dianiaya oleh seniornya. Lalu, mengapa budaya kekerasan itu terus terulang?


Dugaan Bendesa Adat Memeras Pengusaha Rp 100 Miliar, Kejati Bali Akan Periksa 10 Saksi dalam Sepekan

1 hari lalu

Kejati Bali tangkap tangan Bendesa Adat karena melakukan pemerasan, Kamis 2 Mei 2024. FOTO: dokumen  Puspenkum Kejati Bali.
Dugaan Bendesa Adat Memeras Pengusaha Rp 100 Miliar, Kejati Bali Akan Periksa 10 Saksi dalam Sepekan

Penyidik Kejati Bali telah memeriksa dua saksi kasus dugaan pemerasan oleh bendesa adat Berawa itu pada Senin, 6 Mei 2024.


5 Fakta Kematian Mahasiswa STIP Jakarta yang Dianiaya Senior

1 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
5 Fakta Kematian Mahasiswa STIP Jakarta yang Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Jakarta dengan pangkat taruna tingkat satu meninggal setelah dianiaya oleh seniornya. Berikut sederet faktanya.


Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

2 hari lalu

Adc. Mentan, Panji Hartanto, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.


Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

2 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

JPU KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo dan komplotannya menerima uang dari pungutan di Kementan mencapai Rp 44,5 miliar.