Bertemu Menteri Darmin, Kepala BP Batam Laporkan Hal Ini
Reporter
Dias Prasongko
Editor
Martha Warta Silaban
Selasa, 5 Maret 2019 17:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), Edy Putra Irawady hari ini mengelar pertemuan dengan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution. Dalam pertemuan tersebut Edy mengatakan dirinya melaporkan progres perbaikan BP Batam.
BACA: Darmin Ragukan Prabowo Soal Uang WNI di Luar Negeri Rp 11 Triliun
"Yang saya laporkan salah satunya mengenai harmonisasi perizinan lewat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Di sana agak berbeda dengan Online Single Submission atau perizinan terintergrasi secara elektronik," kata Edy ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa 5 Maret 3019.
Edy menjelaskan, perizinan OSS di Batam nantinya akan sedikit berbeda dengan OSS yang ada di Badan Koordinasi Penananaman Modal (BKPM). Sebab, perizinan di BP Batam juga memberikan izin mengenai penggunaan tanah atau izin lokasi di kawasan industri khusus yang dikelola.
BACA: Soal Malaysia Gratiskan Jalan Tol, Begini Respons Menteri Darmin
Selain izin, BP Batam juga memiliki berbagai fasilitas yang bisa diberikan langsung kepada investor. Misalnya seperti free trade zone (FTZ), tax holiday dan tax allowance. Karen itu, Edy melanjutkan, dirinya berencana menyusun model perizinan yang sesuai dengan fungsi dan kewenangan BP Batam namun dengan meminjam model OSS.
"Saya akan bikin desain sendiri, tapi tetap namanya OSS seperti yang original dengan yang ada saat ini," kata Edy.
Selain itu, Edy juga melaporkan sejumlah kendala berupa banyaknya aturan berlaku di Batam tanpa sepengetahuan pemerintah terutama Kementerian Keuangan. Di antaranya seperti kemudahan berusaha baik dari sisi tata niaga maupun pengadaan tanah yang harus dipenuhi pengusaha.
"Ada pipeline, yang sudah masuk tetapi sampai sekarang belum terwujud. Ternyata harus diperiksa dulu melalui Laporan Surveyor. Padahal jelas-jelas baik aturan menyebut barang yang masuk ke dalam Batam itu belum berlaku tata niaga," kata Edy.
Adapun, tata niaga yang dimaksud adalah kewajiban melaporkan komoditas hasil produksi maupun bahan baku untuk mencantumkan Laporan Surveyor atau LS, padahal dalam aturan Kementerian Keuangan hal ini tidak diperlukan.
Karena itu, ke depan, pihak-pihak yang ingin mewajibkan tataniaga harus melapor terlebih dahulu kepada Kementerian Keuangan. Hal ini supaya pengusaha bisa mendapat kepastian hukum dan juga mendapat informasi mengenai kebijakan tersebut.
Baca berita tentang Darmin lainnya di Tempo.co.