Penyetaraan Gaji Perangkat Desa-PNS Ditunda, Ini Kata Sri Mulyani

Rabu, 20 Februari 2019 18:17 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pengarahan dalam Sosialisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 di Kemenkeu, Jakarta, Senin 10 Desember 2018. Dalam kesempatan itu Sri Mulyani mengingatkan pemerintah daerah tidak menggunakan makelar untuk proses pencairan dana transfer ke daerah karena tidak sesuai dengan tata kelola yang berlaku. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan keputusan pemerintah menunda implementasi penyetaraan gaji perangkat desa dengan pegawai negeri sipil atau PNS golongan IIA didasari sejumlah alasan.

Baca: PHRI Jelaskan Larangan PNS Rapat di Hotel oleh Pemerintah

Sri Mulyani menyebutkan salah satu pertimbangan menunda penyetaraan gaji dari rencana semula per Maret 2019 menjadi efektif mulai Januari 2020 karena adanya penyesuaian desain keuangan daerah. Penyetaraan gaji perangkat desa setara PNS itu juga terlebih dulu membutuhkan penyesuaian atas kapasitas keuangan daerah.

Setiap daerah, menurut Sri Mulyani, memiliki kapasitas fiskal yang berbeda-beda. Penundaan penyetaraan gaji dimaksudkan agar tidak menciptakan disruption dari sisi perubahan anggaran, terutama APBD.

"Maka di 2019 ini dilihat lagi kapasitasnya. Sebagai persiapan, kami melihat 2020 sudah bisa dilakukan karena sudah direncanakan dari sekarang," ujar Sri Mulyani, Rabu, 20 Februari 2019 di Jakarta.

Advertising
Advertising

Dengan demikian, kata Sri Mulyani, pemerintah dapat menyertakan tambahan pos belanja transfer daerah melalui dana alokasi umum (DAU) maupun alokasi dana desa sebagai sumber dana pembayaran gaji perangkat desa di dalam APBN. "Itu dilakukan agar mereka mampu membayarkannya, sekarang ini kami melihat dulu transisinya," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah menargetkan dapat menyetarakan gaji perangkat desa setara dengan PNS. Kebijakan tersebut menetapkan 12 golongan perangkat desa berhak menerima penyetaraan gaji setara ASN golongan IIA, meliputi satu kepala desa, satu sekretaris desa, dan 10 pelaksana desa.

Kepala desa akan mendapat 100 persen pendapatan setara gaji pokok ASN golongan II A, sedangkan sekretaris desa sebesar 90 persen, dan perangkat pelaksana lain mencapai 80 persen gaji pokok ASN golongan tersebut. Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 2015 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil mencatat besaran gaji ASN golongan II A berada di dalam rentang Rp 1,92 juta sampai Rp 3,21 juta.

<!--more-->

"Gaji kepala desa dan perangkat desa akan disetarakan dengan PNS golongan IIA. Kebijakan ini sudah final dan akan berlaku efektif pada tahun anggaran berikutnya," kata Yanuar Nugroho, Deputi II, Kantor Staf Presiden (KSP), dikutip dari keterangan resminya, Rabu, 20 Februari 2019.

Yanuar beralasan, penundaan tersebut karena anggaran pembayaran penghasilan tetap (siltap) tidak hanya berasal dari APBN tetapi juga APBD provinsi dan kabupaten/kota. Sesuai Undang-Undang Otonomi Daerah, perubahan APBD harus melalui berbagai prosedur termasuk pembahasan bersama DPRD sehingga implementasi siltap baru bisa masuk dalam perencanaan APBD 2020.

Keputusan penyetaraan gaji ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Menteri Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal, dan Menteri Dalam Negeri.

Nantinya, kepala desa akan mendapatkan 100 persen gaji setara gaji pokok PNS golongan IIA, sekretaris desa mendapat 90 persen, dan perangkat desa mendapat 80 persen. "Kepala desa dan perangkat desa akan mendapat gaji antara Rp 2,02 juta hingga Rp 3,82 juta," ujar Yanuar.

Baca: Menpan RB: PNS Punya Hak Memilih, Tapi Tidak Berpolitik

Kebijakan penyetaraan gaji perangkat desa dengan PNS ini merupakan tindak lanjut dari hasil kajian tahun lalu terkait Dana Desa. Berkat program Dana Desa, jumlah desa yang tertinggal berkurang 6.518 desa dan jumlah desa yang mandiri bertambah 2.665.

BISNIS

Berita terkait

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

59 menit lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

12 jam lalu

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.

Baca Selengkapnya

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

16 jam lalu

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tanggapi kasus penahanan hibah alat belajar SLB oleh Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

19 jam lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh

Baca Selengkapnya

Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

1 hari lalu

Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan terdapat tiga hal utama dari pertemuan tersebut, yaitu outlook dan risiko ekonomi global.

Baca Selengkapnya

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

1 hari lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

2 hari lalu

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan progres pembangunan rumah susun (Rusun) ASN di di IKN rata-rata capai 40 persen.

Baca Selengkapnya

Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

3 hari lalu

Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

Wali Kota Medan Bobby Nasution boleh dibilang banjir penghargaan. Menantu Jokowi ini dapat penghargaan Satyalancana baru-baru ini.

Baca Selengkapnya

Masih Loyo, Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Level Rp 16.210 per Dolar AS

3 hari lalu

Masih Loyo, Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Level Rp 16.210 per Dolar AS

Pada perdagangan Kamis, kurs rupiah ditutup melemah pada level Rp 16.187 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Semakin Turun, Surplus APBN Maret 2024 Hanya Rp 8,1 Triliun

3 hari lalu

Semakin Turun, Surplus APBN Maret 2024 Hanya Rp 8,1 Triliun

Sri Mulyani menilai kinerja APBN triwulan I ini masih cukup baik.

Baca Selengkapnya