Go-Jek dan Tokopedia Terjun ke Fintech, OJK Ingatkan Aturannya

Rabu, 23 Januari 2019 13:29 WIB

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso saat memberikan keynote speech dalam seminar bertajuk "Antisipasi Disrupsi Teknologi Keuangan Kerja 4.0 : Mengendalikan Fintech sebagai Parameter Perekonomian Masa Kini" di Hotel JW Marriott, Jakarta Selatan, Rabu 23 Januari 2019. TEMPO/Dias Prasongko

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Wimboh Santoso mengatakan saat ini ada banyak tantangan di industri keuangan atau fintech. Salah satunya terkait aturan hukum mengenai perizinan perusahaan yang memiliki produk jasa keuangan di bidang financial technology (fintech).

BACA: Sertifikasi Internal Bisnis Fintech P2P Lending Sedang Disiapkan

Menurut Wimboh, salah satunya terlihat dari adanya perusahaan yang tidak memiliki izin di bidang jasa keuangan tetapi memiliki produk jasa keuangan. "Ini ada isu legal, isu risiko dan ada isu juga bagaimana regulasinya," kata Wimboh di Hotel Hotel JW Marriott, Jakarta Selatan, Rabu 23 Januari 2019.

Selama ini, kata Wimboh, yang biasa terjadi dalam regulasi ada dua jenis izin. Misalnya, regulasi izin lembaga sebagai perusahaan (PT) bukan jasa keuangan sehingga izin pendirianya ada di Kementerian Perdagangan. Namun, ada juga izin perusahaan asuransi, perbankan dan lembaga pembiayaan yang izinya diberikan oleh OJK.

Wimboh mencontohkan, kondisi itu salah satunya juga terjadi dalam perusahaan ride hailing seperti Gojek dan juga perusahaan e-commerce seperti Tokopedia. Perusahaan itu mulanya tak memiliki izin untuk menerbitkan produk di bidang jasa keuangan seperti pembayaran payment gate way.

Namun, dengan berjalannya waktu dan berkembangnya teknologi perusahaan tersebut memiliki produk di bidang jasa keuangan. Karena itu, perusahaan itu kemudian mendirikan unit usaha di bidang jasa keuangan.

Advertising
Advertising

Hal inilah yang menurut Wimboh perlu segera diantisipasi oleh pemerintah. Sebab, bukan tidak mungkin ke depan perusahaan itu menerbitkan berbagai macam produk jasa keuangan yang selama ini diproduksi oleh perusahaan yang terdaftar di OJK.

"Jadi rumit, satu perusahaan ini dengan teknologi bisa mengeluarkan berbagai jenis produk jasa keuangan. Karena itu harus diatur undang-undang segera dengan legal framework sekarang," kata Wimboh.

Wimboh menuturkan perizinan kepada OJK saat menerbitkan produk di bidang jasa keuangan ini sangat penting. Apalagi, OJK memiliki tugas untuk melindungi hak-hak nasabah dari adanya produk keuangan tersebut.

Karena itu, untuk melindungi konsumen, Wimboh menuturkan OJK terus mendorong perusahaan teknologi atau fintech untuk membuat unit bisnis baru jika ingin menerbitkan produk jasa keuangan, sehingga segala risiko bisa diantipasi.

Berita terkait

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

9 jam lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

14 jam lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

3 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

3 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

4 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

4 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

7 hari lalu

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

7 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

7 hari lalu

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

7 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya