Penyusunan Aturan Ojek Online Dikebut Hingga Maret

Jumat, 11 Januari 2019 07:30 WIB

Calon presiden Prabowo Subianto menaiki ojek motor saat menghadiri acara kopi darat pengemudi ojek online di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Ahad, 16 Desember 2018. Istimewa.

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menargetkan rancangan aturan baru untuk operasional kendaraan roda dua berbasis aplikasi, atau ojek online, bisa rampung pada Maret mendatang. Penyusunan beleid baru yang direncanakan berupa Peraturan Menteri Perhubungan itu melibatkan dua penyedia aplikasi di Indonesia, GoJek dan Grab, juga para mitra pengemudinya.

Simak: Cara Kemenhub Mengakomodir Kepastian Hukum dan Bisnis Ojek Online

Kepala Subdirektorat Angkutan Orang Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Syafrin Liputo, mengatakan lembaganya sudah menyusun draft berisi 14-15 pasal. "Kami susun dari invetaris masalah yang paling urgent terkait ojek online, selanjutnya dilempar ke forum," katanya kepada Tempo di Jakarta Pusat, Kamis 10 Januari 2019.

Tanpa merincikan, Syafrin memastikan kementerian terbuka terhadap masukan, atau bahkan penolakan terhadap rancangan pendahuluan tersebut. Menurut dia, pembahasan bisa dikebut hingga bulan depan. Ada pula tim khusus yang disaring dari berbagai asosiasi pengemudi untuk ikut merumuskan isi aturan baru. Langkah itu diyakini meredam penolakan saat aturan mulai diberlakukan.

"Kami kejar setidaknya akhir Februari 2019 bisa uji publik, dan Maret benar-benar diterapkan," tuturnya.

Advertising
Advertising

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya menyatakan akan mengatur ojek daring dengan pendekatan diskresi alias pengambilan keputusan sendiri. Pasalnya, operasional moda baru tersebut masih berjalan tanpa payung hukum. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sempat mengganjal pembuatan aturan, karena tak mengakui kendaraan roda dua sebagai transportasi umum.

Dengan diskresi yang tertuang dalam sejumlah pasal pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, kementerian berhak merumuskan peraturan untuk mengatasi persoalan publik, terkait kegiatan yang belum memiliki payung hukum.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, mengatakan beleid baru berfokus pada empat aspek, mulai dari keselamatan dan kenyamanan operasional, skema pembekuan akun, tarif, hingga pola kemitraan bisnis ojek online. "Kami tak menjadikan mereka angkutan umum, tapi hanya agar poin-poin terpenting ini diatur," katanya.

Dia tak menutup kemungkinan isi aturan akan melebar ke kebutuhan lain, seperti penyediaan shelter khusus ojek daring, penentuan batasan kuota, bahkan pengaturan ojek non-aplikasi. Pemberlakuannya pun akan diberi periode transisi, agar bisa diadopsi regulator daerah.

Berita terkait

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

16 jam lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

19 jam lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

1 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

1 hari lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

1 hari lalu

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

Bandara yang statusnya diubah dari internasional menjadi domestik masih dimungkinkan untuk kembali berubah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

1 hari lalu

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

3 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

4 hari lalu

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

5 hari lalu

Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

Keputusan memperpanjang rute perjalanan KRL hingga ke Karawang merupakan wewenang pemerintah.

Baca Selengkapnya

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

5 hari lalu

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya