Layanan Bolt Dihentikan, BEI Pantau Kinerja Keuangan First Media
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Dewi Rina Cahyani
Rabu, 2 Januari 2019 17:28 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia memantau kinerja keuangan PT First Media Tbk setelah perseroan menghentikan layanan 4G LTE Bolt di beberapa wilayah. "Akan kami lihat apakah jika ada penghentian satu lini bisnis akan berpengaruh signifikan, ada hal lain enggak yang bisa support," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna di Gedung BEI, Jakarta, Rabu, 2 Januari 2018.
BACA: Hentikan Layanan 4G LTE, Ini Kompensasi Bolt untuk Para Konsumen
Sejauh ini, berdasarkan keterbukaan informasi perseroan, Yetna mengatakan penghentian layanan Bolt 4G LTE di wilayah Jakarta,Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi alias Jabodetabek, Banten, dan Sumatera Utara tidak berakibat signifikan terhadap aktivitas perusahaan. Sebab, perseroan masih memiliki lini bisnis yang bisa mendukung kinerja keuangan perusahaan.
Yetna mengatakan BEI tidak akan memberikan notasi khusus terhadap First Media, selama penerimaan perseroan tidak mencapai nol rupiah dan penutupan lini usaha tersebut tidak berdampak signifikan terhadap kinerja keuangan perusahaan.
Berdasarkan laporan keterbukaan informasi First Media, perseroan dan PT Internux memutuskan untuk mengehentikan layanan 4G LTE Bolt di Jabodetabek, Banten, dan Sumatera bagian Utara setelah menerima surat keputusan dari Kemenkominfo.
First Media kini berfokus memaksimalkan kinerja anak usaha perseroan lainnya, yang antara lain bergerak dalam bidang penyediaan infrastruktur telekomunikasi dan in-building solution, jasa nilai tambah kartu panggil, jasa layanan internet, penyediaan konten berita, serta rumah produksi untuk penyediaan iklan dan konten siaran televisi.
"Perseroan akan tetap menjalankan kegiatan usahanya dalam bidang telekomunikasi, serta melakukan inkubasi usaha-usaha yang berfokus pada bisnis teknologi, media, dan telekomunikasi," tulis Corporate Secretary First Media Shintia Melani Paruntu dalam laporan tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika resmi mencabut izin pita frekuensi radio 2,3 Ghz untuk PT First Media Tbk (KBLV), PT Internux (Bolt), dan PT Jasnita Telekomindo. Pencabutan itu resmi dilakukan per 28 Desember 2018.
"Untuk PT First Media Tbk dan PT Internux melalui dua keputusan Menteri Kominfo mulai Jumat ini kedua operator telekomunikasi itu secara resmi tidak Iagi dapat menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk Iayanan telekomunikasi," kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatikan Kementerian Kominfo, Ismail, di gedung Kementerian Kominfo, Jumat, 28 Desember 2018.
Ismail mengatakan pencabutan penggunaan pita frekuensi tersebut dilakukan karena ketiga operator itu tidak dapat memenuhi kewajibannya membayar Biaya Hak Penggunaan spektrum frekuensi radio kepada negara.
CAESAR AKBAR | KARTIKA ANGGRAENI