TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika resmi mencabut izin pita frekuensi radio 2,3 Ghz untuk PT First Media Tbk (KBLV), PT Internux (Bolt), dan PT Jasnita Telekomindo. Pencabutan itu resmi dilakukan per 28 Desember 2018.
Baca juga: Bolt Bakal Berhenti Setelah Izin Frekuensi PT First Media Dicabut
"Untuk PT First Media Tbk dan PT Internux melalui dua keputusan Menteri Kominfo mulai Jumat ini kedua operator telekomunikasi itu secara resmi tidak Iagi dapat menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk Iayanan telekomunikasi," kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatikan Kementerian Kominfo, Ismail, di gedung Kementerian Kominfo, Jumat, 28 Desember 2018.
Ismail mengatakan pencabutan penggunaan pita frekuensi tersebut dilakukan karena ketiga operator itu tidak dapat memenuhi kewajibannya membayar Biaya Hak Penggunaan spektrum frekuensi radio kepada negara.
Pencabutan izin frekuensi PT Internux dan PT First Media Tbk tertuang dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1012 dan 1011 Tahun 2018 tentang Pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio untuk Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2,3 Ghz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband).
Ia menjelaskan untuk melaksanakan keputusan itu khusus kepada kedua operator layanan telekomunikasi tersebut, harus meIakukan shutdown terhadap core radio network operation center (NOC) agar tidak dapat lagi melayani pelanggan menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz.
"Pengakhiran itu akan berdampak terhadap pelanggan yang tidak dapat lagi menggunakan layanan telekomunikasi PT Internux dan PT First Media Tbk," kata Ismail.
Sementara itu, PT Jasnita Telekomindo, pencabutan frekuensi 2,3 Ghz ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1013 Tahun 2018. PT Jasnita Telekomindo sendiri telah mengembalikan alokasi frekuensi radio pada 19 November 2018.
Sebelumnya, ketiga perusahaan telekomunikasi itu belum membayar tagihan frekuensi radio 2,3 Ghz selama 24 bulan. Hingga batas jatuj tempo yang telah ditentukan yakni 17 November 2018 ketiga perusahaan itu belum melakukan pembayaran izin frekuensi. Adapun tagihan masing-masing dalam dua tahun terakhir adalah PT First Media Tbk adalah Rp 364,84 miliar, Internux senilai Rp 343,57 miliar, dan Jasnita sebesar Rp 2,19 miliar.
Pengakhiran frekuensi ini tidak akan berpengaruh pada layanan internet FastNet dan TV Kabel dari PT First Media Tbk karena tidak termasuk ke dalam izin frekuensi 2,3 Ghz. Gangguan hanya akan dialami pada Bolt dan layanan mobile broadband-nya langsung non-aktif.
Dalam rilis yang diterima Tempo, BOLT, penyedia layanan 4G LTE, hari ini menerima Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika tertanggal 28 Desember 2018. "BOLT mendukung keputusan Kominfo dan bersedia untuk menghentikan layanan 4G LTE di Jabodetabek, Banten dan Medan terhitung sejak diterimanya Surat Keputusan tersebut. BOLT tetap mengutamakan kepentingan dan pemenuhan hak Pelanggan setianya," dalam rilis yang diterima Tempo.
Baca berita lain soal First Media di Tempo.co