Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ihwal Korupsi di Wilayah IUP-nya Terbongkar, Begini Penjelasan Lengkap PT Timah ke BEI

image-gnews
Ilustrasi PT Timah Tbk. Shutterstock
Ilustrasi PT Timah Tbk. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta PT Timah (Persero) Tbk. buka suara usai Kejaksaan Agung menetapkan 16 nama tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan sejak 2015 sampai 2022. 

Sekretaris Perusahaan PT Timah Abdullah Umar membeberkan kondisi permasalahan yang dihadapi oleh PT Timah sepanjang 2017 sampai 2022, yakni penambangan liar. Sebagai respons atas permasalahan tersebut, PT Timah akhirnya mengambil kebijakan operasi berupa Program Sisa Hasil Pengolahan dan Program Kerja Sama Sewa-menyewa Smelter. 

"Namun dalam implementasinya, justru terjadi berbagai permasalahan dan penyimpangan yang berpotensi melawan hukum," kata Abdullah dalam keterangan resmi ke Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikutip Kamis, 4 April 2024.

Dia melanjutkan, secara bisnis memang perseroan diperbolehkan mempekerjakan pihak ketiga untuk melakukan penambangan di wilayah IUP.

Adapun bentuk kerja sama pertambangan yang berlaku di perseroan berpedoman pada Undang-undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 124 Ayat 1. Regulasi tersebut mengatur bahwa pemegang IUP wajib menggunakan perusahaan jasa pertambangan lokal dan/atau nasional.

Selain itu, juga mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perizinan Di Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara Pasal 22 Ayat 3. Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa pemegang IUP OP dapat menyerahkan kegiatan penggalian endapan mineral alluvial kepada pemegang IUJP guna pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat. 

Perseroan telah memiliki pedoman pelaksanaan pengadaan mitra usaha dalam rangka kerja sama penambangan darat dan laut di lingkungan PT Timah. Artinya, kata Abdullah, mitra usaha harus memenuhi persyaratan administrasi yang sudah ditentukan.

Mengenai rincian lokasi tambang yang IUP-nya disalahgunakan dan dikorupsi tersebut, perseroan mengaku tak tahu dari IUP mana saja pelaku korupsi melakukan kegiatan tambangnya. "Perseroan hanya menerima hasil produksi timah dari IUP sendiri."

Menurut dia, perseroan telah melakukan good mining practice. Oleh sebab itu, sampai saat ini tidak ada dampak berupa pencabutan IUP perseroan di tengah dugaan kasus korupsi. Di samping itu, perseroan juga tidak mendapatkan gugatan hukum maupun proses hukum akibat kasus korupsi ini. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat ini, kata Abdullah, PT Timah sudah tidak bekerja sama lagi dengan pihak terkait yang disangkakan melakukan tindakan korupsi. Adapun perusahaan-perusahaan yang dimaksud adalah PT Refined bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sari Wiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa. Pemberitahuan pengakhiran Surat Perjanjian Kerja Sama sewa-menyewa peralatan processing untuk penglogaman timah telah berakhir pada 1 Juli 2021.

Mengingat sejumlah nama yang masuk dalam daftar tersangka korupsi merupakan eks pejabat tinggi PT Timah seperti direksi, Abdullah mengatakan bahwa direksi yang menjabat saat ini tidak terlibat kasus korupsi yang terjadi. Direksi yang menjabat saat ini diangkat pada Mei 2022 dan Juni 2023.

Salah satu tersangka lainnya adalah Harvey Moeis. Secara perdata, kata Abdullah, Harvey tidak ada hubungan dengan perseroan. Begitu pula dengan tersangka Helena Lim, diklaim tidak ada hubungan dengan PT Timah secara perdata. 

Akan lebih hati-hati dengan pihak ketiga 

Abdullah menyebut, PT Timah menyatakan akan lebih berhati-hati dalam melakukan kerjasama dengan pihak ketiga. 

Saat ini, perseroan telah membentuk tim penanganan perkara hukum tindak pidana korupsi dan pemulihan aset. Selain itu, perseroan juga telah menyampaikan beberapa data dan informasi yang dibutuhkan oleh Kejaksaan Agung. Data tersebut diperlukan guna menghitung kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP. 

Dia menambahkan, PT Timah juga telah melakukan perbaikan secara internal. Mulai dari perbaikan sumber daya manusia, tata kelola proses bisnis dan transformasi organisasi, peningkatan kerja sama dengan aparat penegak hukum, meninjau kembali kebijakan dalam penunjukan wirausaha, serta penguatan good corporate governance

Menyangkut taksiran kerugian negara dan lingkungan sebesar Rp 271 triliun, PT timah tak bisa berkomentar. "Perseroan tidak termasuk pada kerugian ekologis tersebut karena sudah melakukan kewajiban reklamasi 100 persen," ucap Abdullah. 

Pilihan Editor: Ramai Kasus Korupsi Timah, Luhut Dorong Digitalisasi Pengelolaan Tambang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

20 menit lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.


EKSKLUSIF: Robert Bonosusatya Jelaskan Transfer Uang ke Tersangka Kasus Korupsi Timah

13 jam lalu

Smelter Timah milik Harvey Moeis, PT Refined Bangka Tin (RBT) yang terletak di Kawasan Industri Jelitik Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka. TEMPO/Servio Maranda.
EKSKLUSIF: Robert Bonosusatya Jelaskan Transfer Uang ke Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Robert Bonosusatya blak-blakan soal uang yang dikirimnya kepada salah satu tersangka kasus dugaan korupsi timah di Bangka Belitung.


Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

18 jam lalu

Petugas polisi Ekuador berdiri di luar kedutaan Meksiko tempat mereka memindahkan paksa mantan Wakil Presiden Ekuador Jorge Glas di Quito, Ekuador 5 April 2024. REUTERS/Karen Toro
Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.


Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

19 jam lalu

Ratusan warga Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang Selatan unjuk rasa di depan kantor BRIN di Serpong, Selasa 23 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

Penghuni rumah dinas Psupiptek Serpong mengaku pernah melaporkan BRIN ke Kejaksaan Agung atas dugaan penyalahgunaan aset negara


KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 hari lalu

Ilustrasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.


Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

1 hari lalu

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) palsu berlogo dan berstempel KPK tentang penyidikan atas pihak tertentu terkait dugaan tindak pidana korupsi di Boyolali Jawa Tengah./Dok. KPK
Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.


Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

1 hari lalu

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

Nilai capaian MCP Pemkot Surabaya di atas nilai rata-rata Provinsi Jatim maupun nasional.


EKSKLUSIF: Cerita Robert Bonosusatya soal Dugaan Korupsi Timah di Bangka Belitung

1 hari lalu

Robert Bonosusatya. Istimewa
EKSKLUSIF: Cerita Robert Bonosusatya soal Dugaan Korupsi Timah di Bangka Belitung

Pengusaha Robert Bonosusatya telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi timah yang menyeret kawan-kawannya. Begini cerita Robert.


Somasi Minta Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Direspons, MAKI Akan Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung

2 hari lalu

Robert Bonosusatya. Istimewa
Somasi Minta Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Direspons, MAKI Akan Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung

Boyamin mengklaim punya data sendiri tentang Robert Bonosusatya dalam pusaran korupsi timah yang telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung.


Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

2 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

Syahrul Yasin Limpo saat menjabat Menteri Pertanian kerap meminta pegawai Kementan untuk membayar berbagai tagihan, termasuk untuk kacamata.