Permenhub Taksi Online Segera Berlaku, Kapan Aturan Ojek Online?

Rabu, 19 Desember 2018 11:08 WIB

Pengemudi ojek online mangkal di Jalan Jati Baru, dekat flyover Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 25 November 2017. FOTO: Tempo/M. Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan berencana membuat aturan ojek online menyususl telah ditekennya aturan soal taksi online oleh Menteri Perhubungan baru-baru ini. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi mengatakan hal itu nantinya akan tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan.

Baca: Tersinggung dengan Prabowo, Sopir: Ojek Online Pekerjaan Halal

Peraturan tersebut nantinya bertujuan untuk mengurangi persoalan ihwal tarif, suspend sepeda motor, dan membahas soal keselamatan untuk ojek. "Tiga hal ini nantinya yang mungkin akan kami breakdown sedemikian rupa supaya cerminannya ada dalam peraturan menteri yang hendak kami buat ini," kata Budi di kantornya, Selasa, 18 Desember 2018.

Budi mengatakan, aturan itu bisa dibuat karena mengacu pada Undang-undang nomor 30 tahun 2014 pasal 12 tentang administrasi negara. Dia mengatakan menteri atau Kementerian bisa mengeluarkan peraturan sepanjang sudah ada aktivitas di masyarakat, tapi belum ada aturannya atau belum ada undang-undangnya. "Pak menteri boleh membuat aturan kalau UU yang ada itu belum mengatur terhadap hal yang sudah ada dalam masyarakat," ujar Budi.

Saat ini, dalam Undang-undang Nomor 22 tidak ada aturan sepeda motor sebagai angkutan umum. "Yang mau kami tekankan bahwa ini kami bukan melegalisasi sepeda motor sebagai angkutan umum, tapi kami mau menormakan atau kemudian mengurangi persoalan terkait masalah masalah tarif, suspend sepeda motor dan keselamatan untuk ojek sebagai sarana transoportasi," kata Budi.

Advertising
Advertising

Budi mengatakan pada Senin malam lalu dia telah rapat bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan beberapa pakar. Menurut Budi Setyadi, Budi Karya meminta draf aturan itu sudah jadi hari ini. "Ini bertujuan untuk mengantisipasi konflik mengenai tarif antara mitra pengemudi ojek online dengan aplikator dan kami memberikan perlindungan kepada pengemudi dan penumpang terhadap soal keselamatan lalu lintas," kata Budi.

Baca: Go-Jek Jawab Tuntutan Kenaikan Tarif Ojek Online

Lebih lanjut Budi mengatakan, Kementerian Perhubungan juga sudah berkomunikasi dengan Korlantas Polri terkait perumusan aturan ojek online itu. Intinya, sepanjang masalah keselamatan dan tarif sudah diselesaikan, Polri akan mendukung.

Berita terkait

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

15 jam lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

16 jam lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

22 jam lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

23 jam lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

1 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

4 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

6 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

12 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

16 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Selengkapnya

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

16 hari lalu

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan

Baca Selengkapnya