Debt Collector Fintech Nakal Akan Diumumkan jadi Tersangka

Kamis, 13 Desember 2018 18:37 WIB

Waspada Pinjaman Online

TEMPO.CO, Jakarta - Perkara tindak pidana yang melibatkan sejumlah pemain financial technology atau fintech nakal bakal dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah ekspos perkara rampung. Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo.

Baca: Menkominfo Rudiantara Proaktif Blokir Layanan Fintech Ilegal

Dedi menjelaskan, jika perkara itu sudah naik ke tahap penyidikan, Bareskrim Polri akan menerbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) sekaligus menetapkan sejumlah tersangka. "Besok akan digelar perkara itu oleh Pak Kabareskrim langsung. Kalau setelah ekspose nanti biasanya akan dilanjutkan atau naik status ke penyidikan sekaligus penetapan tersangka," tuturnya, Kamis, 13 Desember 2018.

Sebelumnya, sejumlah pemain financial technology (fintech) lokal dan asing dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh nasabahnya. Para nasabah melaporkan tindak pidana intimidasi dan pencemaran nama baik yang telah dilakukan debt collector digital fintech melalui media sosial.

Kuasa Hukum Effendi Saman yang mewakili korban teror debt collector fintech itu mengungkapkan bahwa kliennya telah mendapatkan intimidasi dan pencemaran nama baik melalui media sosial. Hal itu terjadi karena kliennya satu hari telat membayar utang kepada pemain fintech lokal maupun asing.

Advertising
Advertising

Effendi menjelaskan dampak yang diterima kliennya cukup bervariasi mulai dari PHK di perusahaan hingga terjadi perceraian akibat teror dan intimidasi para debt collector fintech. "Debt collector fintech ini mengontak bos perusahaan klien saya dan menuduh bahwa klien saya melarikan, menggelapkan dan mencuri uang dari perusahaan fintech tersebut, akhirnya dia langsung di PHK," ujar Effendi.

Seiring banyak kasus pinjaman online yang meresahkan publik, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini mendorong agar para debt collector dari fintech lending untuk mengantongi sertifikat khusus. Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mendorong Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk segera melakukan sertifikasi para debt collector fintech lending.

Baca: Korban Pinjaman Online: Diancam Dibunuh hingga Menari Telanjang

Dalam hal ini, OJK meminta agar AFPI menertibkan para pelaku industri fintech yang menjadi anggotanya dengan segera menetapkan code of conduct atau etika pinjam meminjam uang berbasis informasi teknologi yang bertanggung jawab. “(Dalam hal ini) Yakni mewajibkan keanggotaan di asosiasi dan sertifikasi bagi semua pihak yang menjalankan kegiatan penagihan,” ujar Sekar, Ahad, 9 Desember 2018.

BISNIS

Berita terkait

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

2 hari lalu

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

3 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara

3 hari lalu

Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara

Pelantikan Kapolda Sulawesi Tenggara yang baru itu dipimpin langsung oleh Kapolri dan dihadiri pejabat utama Mabes Polri di Rupatama, Mabes Polri.

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

4 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

5 hari lalu

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

AdaKami membagikan tips mengatasi penipuan pinjaman online atau Pinjol yang sedang marak terjadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

8 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

8 hari lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

10 hari lalu

Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

Satgas Pasti memblokir 537 pinjol ilegal, 48 pinjaman pribadi, dan 17 investasi ilegal pada periode Februari hingga 31 Maret 2024. Ini daftarnya.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

11 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

11 hari lalu

Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.

Baca Selengkapnya